Polisi Kumpulkan Potongan Tubuh Tiara Sebelum Diserahkan ke Keluarga

- Polisi kumpulkan potongan tubuh Tiara Angelina Saraswati sebelum diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan.
- Kondisi jasad korban sangat mengenaskan karena telah diperlakukan layaknya hewan sembelihan, dengan ratusan bagian tulang yang ditemukan.
- Pelaku bekerja seorang diri dalam melakukan pembunuhan dan mutilasi, dan kini terancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mojokerto, IDN Times - Polisi masih terus bekerja keras mengungkap kasus mutilasi sadis terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Alvi Maulana (24). Setelah penemuan potongan tubuh yang tercecer di sejumlah titik, kini tim forensik tengah berupaya menyatukan kembali potongan tubuh korban sebelum diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, kondisi jasad korban sangat mengenaskan karena telah diperlakukan layaknya hewan sembelihan. Potongan tubuh yang ditemukan mencapai ratusan bagian tulang.
"Yang pasti sudah ibarat genteng pecah berkeping-keping. Potongan tubuh bisa saya sampaikan sampai ratusan. Bahkan tulangnya dipotong-potong kecil hingga ratusan potong," ungkap AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Menurut Ihram, seluruh potongan tubuh korban yang ditemukan baik di kos pelaku maupun yang dibuang di kawasan Pacet telah dikumpulkan. Saat ini jasad korban berada di rumah sakit untuk menjalani proses forensik kedokteran.
"Kita tunggu hasil forensik kedokteran untuk menyatukan kerpihan-kerpihan tersebut. Setelah lengkap, jenazah akan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," jelasnya.
Dalam eksekusi, pelaku menggunakan pisau kecil, pisau besar, dan palu untuk memotong bagian tubuh korban yang sulit dipisahkan. Bahkan pakaian korban masih ditemukan di lokasi kejadian bersama bercak darah.
"Pelaku menusuk korban sekali di leher bagian belakang hingga tembus depan, lalu memutilasi jasad dengan berbagai alat. Ada yang dibuang langsung, ada yang masih disimpan di kamar mandi kos," tambahnya.
Polisi memastikan Alvi bekerja seorang diri dalam melakukan pembunuhan dan mutilasi tersebut. Proses penyelidikan diperkuat dengan bantuan anjing pelacak hingga relawan masyarakat untuk menemukan bagian tubuh korban yang tercecer.
Pelaku kini terancam hukuman mati atau seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sekadar diketahui, kasus ini mencuat pertama kali saat seorang warga berinisial S menemukan potongan telapak kaki kiri manusia di jurang tepi jalan jalur Pacet menuju Batu, pada Sabtu (6/9/2025).
Temuan itu segera dilaporkan ke Polsek Pacet. Polisi yang tiba di lokasi kemudian menemukan beberapa potongan tubuh lain berceceran, dengan jarak antara 50 hingga 100 meter.
Hasil identifikasi tim Inafis memastikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah milik TAS. Meski berstatus pelajar di KTP, nyatanya TAS sudah lulus kuliah di salah satu universitas di Madura.
Polisi lalu bergerak cepat. Setelah menerima laporan penemuan potongan tubuh pada 6 September, tim Satreskrim Polres Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan dengan teknologi Inafis dan digital forensik.
"Pada 7 September 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kami menangkap pelaku," tegas Ihram.