Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Bekuk Pasutri Pembuat Konten Pornografi di Malang
ilustrasi berhubungan seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Malang, IDN Times - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FI (27) dan PN (24) asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang harus digelandang ke Mapolres Malang. Pasalnya keduanya kedapatan membuat san menjual konten pornografi secara daring.

1. Polisi mengungkapkan jika tersangka kerap melakukan live streaming porno

Tersangka live streaming mesum di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan jika pihaknya telah menangkap pasutri FI dan PN. penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51. 

Dalam siaran tersebut, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan. Keduanya melakukan tindakan ini tanpa sensor selama melakukan live streaming.

"Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (7/1/2024).

2. Kedua tersangka bisa menghasilkan Rp35 juta sekali live streaming

Tersangka live streaming mesum di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Dadang menjelaskan jika FI dan PN telah melakukan aksi ini selama 2 bulan terakhir. Mereka bisa melakukan siaran mencapai 8 hingga 10 jam setiap harinya dan mampu meraup keuntungan hingga Rp35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan. 

"Mereka biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp35 juta," bebernya.

Saat melakukan live streaming, mereka biasanya memakai pakaian seksi, topeng, bando, hingga perhiasan. Mereka juga menggunakan 2 unit ponsel iPhone 13 untuk menyiarkan aksi-aksi mereka yang ternyata dilakukan di rumah.

"Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil. Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran. Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan," bebernya.

3. Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Barang bukti kasus live streaming mesum di Malang. (Dok. Humas Polres Malang)

Karena aksinya, FI dan PN dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana bagi keduanya berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

"Kami menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Saya harap masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article