Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendesak penegakan aturan terhadap penggunaan suara berlebihan atau sound horeg yang dinilai telah menimbulkan persoalan di masyarakat. Menurutnya, regulasi pembatasan tingkat kebisingan sudah tersedia sehingga tidak boleh berhenti sebatas surat edaran tanpa penerapan di lapangan.
Emil menegaskan, surat edaran yang mengatur penggunaan sound horeg telah memuat ketentuan pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel. Karena itu, jika ketentuan tersebut dipatuhi, persoalan suara berlebihan yang terjadi di jalanan semestinya dapat dicegah.
"Surat edarannya sebenarnya sudah ada. Kuncinya sekarang adalah penegakan aturan," tegasnya, Selasa (8/9/2026).
Ia menyebut munculnya persoalan di lapangan menunjukkan masih adanya kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati. Menurut Emil, pekerjaan rumah pemerintah bersama lintas instansi adalah memastikan aturan tersebut memiliki daya paksa dan tidak kehilangan wibawa.
"Jangan sampai surat edaran tersebut dianggap sebagai macan kertas. Pembatasan desibel harus dipatuhi," tegasnya.
Emil juga mengaku tengah memastikan informasi yang menyebut surat edaran tersebut tidak dapat diterapkan. Menurut dia, anggapan semacam itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang telah dibuat dan ditandatangani bersama.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan dasar aturan yang ada dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Pangdam, serta Kapolda. Di dalamnya, kata Emil, juga telah diatur konsekuensi atau sanksi hukum.
Untuk memperkuat pengawasan, Emil menyebut telah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut turun tangan membantu memastikan aturan tersebut dijalankan.
Namun, Emil meminta persoalan pelanggaran administratif atau ketertiban dengan perkara pidana akibat adanya korban meninggal dunia tidak dicampuradukkan. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran hukum yang berujung pada hilangnya nyawa, persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kalau ada pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa, tentu harus ditindak. Itu yang harus dicatat," katanya.
Emil mencontohkan kasus jatuhnya kanopi yang sebelumnya dikaitkan dengan keberadaan kendaraan pengangkut sound horeg. Ia menegaskan, aparat kepolisian tetap harus memastikan hubungan sebab-akibat dalam peristiwa tersebut sebelum menetapkan adanya pelanggaran pidana.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, suara dari kendaraan tersebut disebut tidak sedang menyala ketika kanopi jatuh. Ia pun menilai, investigasi masih diperlukan untuk membuktikan apakah terdapat hubungan kausal antara aktivitas kendaraan dan robohnya kanopi.
"Kepolisian bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Dalam kasus kanopi yang jatuh, misalnya, masih dilakukan investigasi. Hubungan sebab-akibat antara kendaraan dan peristiwa jatuhnya kanopi masih harus dibuktikan," katanya.
Meski demikian, Emil memastikan pemerintah daerah tidak akan menutup mata jika dalam suatu peristiwa ditemukan pelanggaran hukum yang menyebabkan korban jiwa. "Kalau ditanya siapa yang menginginkan tindakan tegas apabila ada korban, tentu kami semua menginginkan tindakan tegas, begitu juga rekan-rekan di kepolisian," ujarnya.
Emil juga kembali menekankan dua persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Pelanggaran terhadap batas kebisingan merupakan persoalan penegakan aturan yang harus ditindak sesuai kewenangan.
Sementara jika terdapat dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban jiwa, prosesnya harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Terkait keterlibatan Satpol PP, Emil mengatakan lembaga tersebut memiliki kewenangan utama dalam penegakan peraturan daerah. Karena itu, langkah Satpol PP dalam menangani persoalan sound horeg harus tetap berada dalam koridor kewenangannya dan bersifat komplementer.
"Untuk perkara yang bersifat pidana tentu bukan menjadi ranah Satpol PP. Satpol PP harus melihat sejauh mana tindakan yang dapat dilakukan secara komplementer tanpa melampaui kewenangannya. Sementara untuk persoalan pidana, kami percaya kepolisian akan melakukan tindakan sesuai kewenangannya," pungkasnya.
