Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polda Ungkap Kasus Jual Istri untuk Layani Threesome di Mojokerto

Kota Surabaya
Polda Ungkap Kasus Jual Istri untuk Layani Threesome di Mojokerto
Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus threesome di Kota Mojokerto. (Ist).
Share Article

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus prostitusi yang dilakukan oleh seorang suami berinisial MJNT (29) warga Jombang terhadap istrinya di Kota Mojokerto, Kamis (26/3). Bejatnya, sang istri diminta melayani nafsu pelanggannya dengan cara seks tiga orang secara langsung alias threesome.

  1. 1. Pelaku digerebek di salah satu hotel Kota Mojokerto

    Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus threesome di Kota Mojokerto. Dok.IDN Times
    Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus threesome di Kota Mojokerto. Dok.IDN Times

    Pengungkapan kasus ini terjadi ketika polisi sedang melakukan pemantauan penanganan virus corona atau COVID-19. Saat operasi, kepolisian mendapat informasi bahwa ada kegiatan seks menyimpang. Anggota polisi pun menggerebek salah satu hotel di kawasan Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto pukul 21.30 WIB, Kamis (26/3).

    "Kami menemukan suami istri kemudian berpasangan lagi dengan orang lain, yang istilahnya kita kenal threesome," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie di Mapolda Jatim, Kamis (2/4).

    "Suaminya ini menjual istrinya, untuk dijual ke lelaki lain dan mereka melakukan perbuatan asusila bersama-sama," dia menambahkan.

  2. 2. Praktik threesome dijalankan sejak 2016

    Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus threesome di Kota Mojokerto. Dok.IDN Times
    Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus threesome di Kota Mojokerto. Dok.IDN Times

    Setelah diperiksa, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka yakni MJNT (29). Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, pelaku menikahi istrinya sejak 2015 silam. Kemudian mulai praktik layanan threesome pada 2016.

    "Sekali main (tarifnya) Rp2 juta," Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.

  3. 3. Tawarkan lewat chat dan sediakan hotel bagi pelanggan

    Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus threesome di Kota Mojokerto. Dok.IDN Times
    Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus threesome di Kota Mojokerto. Dok.IDN Times

    Selama menjalankan operasinya, tersangka tidak pernah memasarkan via media sosial Facebook, Twitter maupun Instagram. Pria berstatus karyawawan swasta ini lebih memilih langsung berkirim pesan dengan pelanggannya. Kemudian menyiapkan kamar hotel bagi pelanggannya.

    "Tidak online, janjian. Pakai chatingan," ucap Lintar.

  4. 4. Motif fantasi seks, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan pejara

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Diduga kuat, tersangka memiliki komunitas untuk menawarkan layanan seks ini. Polisi pun masih mendalami kasus ini. Anehnya, tersangka mengaku memberikan layanan threesome bukan karena kebutuhan ekonomi, melainkan pemenuhan fantasi seks.

    "Untuk meraih keinginan, yang kedua fantasi seksnya terpenuhi," Lintar membeberkan.

    Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More