Polda Jatim Tangkap 4 Pengoblos LPG Subsidi, Raih Untung Rp384 Juta dalam 4 Bulan

- Polda Jatim menangkap 4 pengoplos LPG subsidi di Malang
- Keempat tersangka membeli LPG 3 kg subsidi dan menyuntikkannya ke tabung nonsubsidi
- Mereka berhasil meraih keuntungan sekitar Rp384 juta selama 4 bulan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp228 juta
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap empat tersangka warga Ngantang, Malang, yang mengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Keempat tersangka berinisial RH, PY, TL, dan RM.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pelaku membeli LPG 3 kg subsidi secara eceran di Jombang dan Malang, lalu menyuntikkannya ke tabung nonsubsidi. "Pelaku menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg yang tidak subsidi," kata Jules, Selasa (10/6/2025).
Menurut Jules, RH berperan sebagai pemodal dan pemilik usaha, sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas menyuntikkan LPG 3 kg ke tabung besar. Keempat pelaku melaksanakan aksi mengoplos LPG subsidi selama 4 bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp384 juta.
Aksi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp228 juta. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengoplosan LPG subsidi. Polisi kemudian menemukan keempat pelaku sedang menyuntikkan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," pungkas Jules.