Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PN Malang Beberkan Alasan Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos Vonis Mati

Para terdakwa kasus pabrik narkoba Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya telah menjatuhkan vonis pada 8 terdakwa pabrik narkoba. Mereka di antaranya Yudhi Cahaya Nugraha (23) dengan hukuman 20 tahun penjara, sementara sisanya mendapatkan hukuman 18 tahun penjara di antaranya Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), Slamet Saputra (28), Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.

1. Ini alasan Yudhi Cahaya Nugraha lolos dari hukuman mati

Para terdakwa kasus pabrik narkoba Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Humas PN Malang, Yoedi Anugerah Pratama menjelaskan jika Yudi Cahaya Nugraha divonis hukuman 20 tahun penjara karena berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sosok yang disebut bernama Bang Khen dan Koko Amin sebagai pengendali. Padahal sebelumnya Yudhi dituntut hukuman mati oleh JPU.

Tapi dalam sidang siang tadi, majelis hakim melihat fakta bahwa awalnya Yudhi juga dijebak hingga akhirnya terseret arus jaringan narkoba ini. Dalam pengakuannya, Yudhi mengatakan ia terpaksa masuk ke sana karena awalnya dijebak akan bekerja di pabrik rokok.

"Jadi tidak dijelaskan secara detail apa saja perbuatan atau apa saja pekerjaannya yang mereka lakukan. Awal sebagian dari mereka hanya disuruh untuk bersih-bersih, dan pertimbangan itu (yang meringankan vonis). Karena mereka tidak secara gamblang pekerjaannya dijelaskan, jadi mereka dianggap tidak mengetahui secara detail," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025).

2. Tujuh terdakwa lain juga divonis lebih ringan, awalnya dituntut penjara seumur hidup tapi divonis hukuman 18 tahun penjara

Para terdakwa kasus pabrik narkoba Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara 7 terdakwa lain juga mendapatkan vonis lebih ringan, Yoedi menyampaikan jika pertimbangan majelis hakim adalah ada beberapa terdakwa yang baru bekerja beberapa hari di dalam pabrik tersebut. Kemudian mereka juga dijebak dan tidak tahu kalau mereka bekerja di pabrik narkoba.

"Mereka memang yang berempat (Febriansah, Dandi, Ariel, Slamet) ini khusus untuk melakukan produksi itu. Ada yang tidak memiliki pengetahuan terhadap perbuatan mereka melakukan apa atau produksi apa," bebernya.

3. Kuasa hukum terdakwa bersyukur tidak ada vonis hukuman mati

Para terdakwa kasus pabrik narkoba Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya merasa bersyukur karena tidak ada yang mendapatkan vonis hukuman mati dalam kasus ini. Pasalnya ia yakin jika para terdakwa ini juga korban dari jaringan narkoba, ini terbukti dari para terdakwa ini yang belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.

"Mereka direkrut dan dipekerjakan tanpa mengetahui kalau ini di pabrik narkoba. Saya akan mengawal perkara ini sampai selesai, sampai benar-benar inkrah, sehingga mereka punya hak-hak untuk meringankan, karena pada dasarnya mereka korban jaringan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us