Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PMI Perempuan Jadi Korban TPPO, Pelaku Ditangkap Polda Jatim

PMI Perempuan Jadi Korban TPPO, Pelaku Ditangkap Polda Jatim
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menenangkan PMI Asal Malang yang diduga menjadi korban dugaan TPPO. Dok. Ditres PPA dan PPO Polda Jatim.
Intinya Sih
  • Polda Jatim mengungkap kasus TPPO terhadap pekerja migran perempuan NF yang dipulangkan dari Arab Saudi setelah mengalami kekerasan fisik dan psikis akibat penempatan ilegal.
  • Tersangka MZ, warga Malang berusia 61 tahun, ditangkap karena diduga menyalurkan pekerja migran secara ilegal sejak 2011 dan kini ditahan di Rutan Polda Jatim.
  • NF mendapat pendampingan terpadu dari BP3MI, DP3AK, dan aparat terkait untuk pemulihan fisik serta psikologis, sementara pelaku dijerat UU Perlindungan Pekerja Migran dan UU TPPO.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terbongkar di Jawa Timur (Jatim) Seorang perempuan pekerja migran berinisial NF, akhirnya dipulangkan dari Arab Saudi setelah diduga menjadi korban penempatan ilegal yang berujung kekerasan fisik dan psikis selama bekerja.

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dalam waktu singkat, penyidik bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang, yang diduga sebagai penyalur.

“Korban berangkat tidak melalui jalur resmi dan selama bekerja mengalami tekanan berat, baik secara psikis maupun fisik,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (20/4/2026).

NF disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di luar negeri. Ia mengaku kerap mendapat tekanan psikologis, bahkan kesulitan menjalankan ibadah, serta mengalami kekerasan fisik dari majikannya. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa korban menjadi bagian dari praktik perdagangan orang berkedok penyaluran tenaga kerja.

Berbekal laporan keluarga, polisi langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Hasilnya, MZ berhasil diamankan dan kini ditahan di Rutan Polda Jatim. “Pelaku sudah kami tahan. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam penempatan pekerja migran secara ilegal sejak lama,” tegas Ganis.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas penyaluran sejak 2011. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Setibanya di Indonesia melalui Bandara Juanda, NF langsung mendapatkan penanganan terpadu. Proses penjemputan dilakukan bersama BP3MI, imigrasi, dan unsur TNI AL. Korban kemudian ditempatkan di shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur.

“Kondisi korban sangat tertekan. Kami fokus pada pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis,” ungkap Ganis.

Polda Jatim bersama DP3AK memastikan korban mendapatkan pendampingan intensif, termasuk layanan kesehatan dan psikologis, guna memulihkan trauma yang dialami. Sementara untuk tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More