Malang, IDN Times - Proses sidang kasus dukun pijat mutilasi di Malang kini sudah sampai di tahap pledoi terdakwa. Abdul Rahman (40) membacakan pledoi dirinya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (9/9/2024) pukul 15.15 WIB.
Abdul Rahman sendiri diketahui membunuh pasiennya sendiri, Adrian Prawono (34) warga Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya pada 15 Oktober 2023. Usai membunuh, Abdul memutilasi tubuh korban dan membuangnya di Sungai Bango Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.