Pimpinan Ponpes Cabul di Trenggalek Enggan Akui Perbuatannya

Trenggalek, IDN Times - Meski telah berstatus tersangka, S (52) pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tetap bersikukuh tak bersalah serta tidak mau mengaku melakukan persetubuhan terhadap santriwati hingga hamil. Tersangka juga mengajukan saksi yang dapat meringankannya. Saksi terebut adalah teman korban satu kamar dan salah satu pengasuh di Ponpes. Kini tersangka telah dipindah ke Rutan Klas II B Trenggalek.
1. Menjadi hak tersangka untuk tak akui perbuatannya

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin memastikan proses penyidikan terhadap tersangka S terus dilakukan. Saat ini tersangka sudah dipindah ke Rutan Kelas IIB Trenggalek. Hingga saat ini tersangka tetap kukuh pada pendiriannya. Dimana, tersangka menolak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap santriwati hingga hamil.
"Itu adalah hak dari tersangka untuk tetap menolak melakukan tindak persetubuhan terhadap korban," ujarnya, Rabu (9/10/2024).
2. Ajukan 4 saksi yang bisa meringankan

Pihak tersangka juga telah mengajukan saksi untuk meringankan. Dimana saksi yang diajukan berasal dari teman korban satu kamar dan pengasuh pondok. Total terdapat 4 saksi yang diajukan untuk meringankan tersangka. "Ada empat saksi yang diajukan untuk meringankan tersangka. Yakni 2 saksi teman satu kamar korban dan 2 pengasuh pondok," paparnya.
3. Pantau terus kondisi kesehatan tersangka

Polisi juga memberikan hak tersangka dalam hal pemeriksaan kesehatan. Tersangka dalam kondisi sehat dan hanya memerlukan vitamin untuk menjaga stamina tubuh. Sebelumnya tersangka sempat dibawa ke rumah sakit usai menjalani pemeriksaan polisi. "Kondisi tersangka baik, hanya perlu diberikan vitamin untuk menjaga stamina tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya tersangka S selaku pimpinan pondok pesantren diduga telah melakukan persetubuhan terhadap santriwati hingga hamil. Hingga proses kasus berjalan, korban telah melahirkan seorang anak yang kini berusia 2 bulan.