Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pimpinan Ponpes Cabul di Trenggalek Dituntut Hukuman 14 tahun

Terdakwa saat hendak memasuki ruang sidang. IDN Times/ istimewa
Trenggalek, IDN Times - Terdakwa kasus persetubuhan santriwati, Imam Safi'i menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek. Terdakwa yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.
1. JPU bacakan 3 tuntutan untuk terdakwa
Persiapan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. IDN Times/ istimewa
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan JPU membacakan tiga tuntutan dalam sidang tersebut. Diantaranya, terdakwa selaku pendidik agama terbukti melakukan pembujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. "Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujarnya, Selasa (04/02/2025).
2. Terdakwa dinilai tidak kooperatif selama sidang
Editorial Team
EditorBramanta Putra
Follow Us