Perusahaan Pemilik HGB Laut Sidoarjo Diperiksa Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo mulai diselidiki Polda Jawa Timur. Polda pun memeriksa dua perusahaan yang memiliki HGB tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman membenarkan hal tersebut. Kini, dua perusahaan itu telah diminta keterangan oleh Direskrimum Polda Jatim. “Yang jelas (dua perusahaan pemilik HGB laut Sidoarjo) sudah dimintai keterangan,” kata Farman Sabtu (1/2/2025).
Akan tetapi, dia belum bisa menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan. Nantinya anggotanya yang akan menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut. “Silakan langsung ke Kasubdit Harda Akbp Deky,” tururnya singkat.
Seperti diketahui, Status HGB di luat Sidoarjo ternyata milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kakanwil BPN Jatim), Lamri mengatakan, setidaknya ada tiga HGB di wilayah tersebut. Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang dengan total luas 656 hektare.
"Luasannya PT Surya Inti Permata 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, PT Surya Inti Permata 219,31 hektare. Ada dua badan hukum di sana, " ungkap Lamri di Kantor BPN Jatim, Selasa (21/1/2025) lalu.
HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026. Sejak 1996 hingga saat ini HGB masih kosong belum diperuntukkan untuk apapun. "Sekarang masih kosong, belum untuk apapun," terangnya.