Surabaya, IDN Times - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) mulai memicu gejolak di sektor transportasi umum Jawa Timur (Jatim). Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim mengakui, sejumlah perusahaan angkutan telah mengajukan penyesuaian tarif menyusul lonjakan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter sejak 10 Juni 2026.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim belum akan mengubah tarif angkutan umum. Dishub Jatim menegaskan keputusan tersebut masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Dishub Jatim, Nyono, mengatakan usulan kenaikan tarif memang sudah mulai masuk. Namun, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif secara sepihak tanpa keputusan pemerintah pusat.
"Masih kita rundingkan dulu, karena masih ada keputusan dari pemerintah pusat. Arah kebijakan eskalasi tarif itu kami masih menunggu," kata Nyono, Minggu (14/6/2026).
Ia menegaskan, Dishub Jatim hanya dapat menerapkan penyesuaian tarif apabila Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan kebijakan resmi mengenai eskalasi tarif angkutan umum. "Kalau tidak ada kebijakan eskalasi, kami tidak bisa menetapkan. Nanti justru kami yang dipersalahkan karena tidak ada keputusan dari pusat," tegasnya.
Meski demikian, masyarakat pengguna TransJatim dipastikan tidak terdampak oleh kenaikan harga Pertamax. Nyono memastikan tarif layanan bus Trans Jatim tetap normal karena armadanya menggunakan solar bersubsidi sehingga biaya operasional belum mengalami perubahan.
