Pernikahan Dini di Kabupaten Magetan Masih Jadi PR Serius

- Pernikahan dini di Kabupaten Magetan masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah
- Sebanyak 38 pasangan muda telah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Magetan hingga awal Agustus 2025
- Tren penurunan permohonan dispensasi nikah terjadi sejak lima tahun terakhir, namun fenomena pernikahan dini tetap harus diwaspadai
Magetan, IDN Times – Meskipun angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Magetan terus menunjukkan tren penurunan, pernikahan dini tetap menjadi persoalan yang menyita perhatian pemerintah daerah. Hingga awal Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 38 pasangan muda telah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Magetan.
Fakta ini diungkap oleh Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Magetan, Miftahuddin, dalam keterangannya pada Selasa (5/8/2025). Ia menyebut, mayoritas dispensasi tersebut masih disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.
“Kita tetap prihatin. Meskipun angkanya terus menurun dari tahun ke tahun, tapi faktanya masih ada puluhan anak yang menikah di usia dini, dan sebagian besar karena kehamilan yang tidak direncanakan,” ujar Miftahuddin.
Tren penurunan terlihat sejak lima tahun terakhir:
Tahun 2020: 168 pasangan
Tahun 2021: 117 pasangan
Tahun 2022: 93 pasangan
Tahun 2023: 81 pasangan
Tahun 2024: 56 pasangan
Tahun 2025 (hingga Agustus): 38 pasangan
Meski penurunan ini patut diapresiasi, Pemkab Magetan menilai fenomena pernikahan dini tetap harus diwaspadai, terutama karena mayoritas pelakunya masih dalam usia sekolah dan belum siap secara psikologis maupun sosial untuk menjalani kehidupan berumah tangga.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Magetan, Hermin Sriwulan, menjelaskan bahwa pihaknya selalu merekomendasikan sesi konseling bagi pasangan muda sebelum permohonan dispensasi dikabulkan.
“Anak-anak ini perlu pendampingan. Pernikahan bukan sekadar urusan sah di mata agama dan negara, tetapi juga menyangkut kesiapan mental dan tanggung jawab jangka panjang,” tegas Hermin.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Magetan melalui DP2KBP3A terus menggalakkan program Generasi Berencana (Genre), edukasi seksualitas dan kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah, serta mendorong peran aktif orang tua dalam pengawasan pergaulan anak.
Fenomena pernikahan dini, yang sering kali dibungkus oleh alasan tanggung jawab sosial dan budaya, nyatanya menyimpan banyak risiko jangka panjang. Di tengah arus informasi dan perubahan zaman, harapan besarnya adalah agar generasi muda Magetan dapat membuat keputusan hidup dengan lebih matang dan terencana.