Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Permintaan VCS Tak Dipenuhi, Pria Ini Ancam Sebar Video Mesum Pacar

Mako Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta

Tulungagung, IDN Times - Ancam sebar video mesum kekasihnya, seorang pemuda asal Trenggalek terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Tulungagung. Pelaku berinisal AF (18) warga Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek itu ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Tak hanya melakukan pengancaman, pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

1. Pelaku kerap mengajak korban VCS

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, korban merupakan kekasih pelaku. Kejadian tersebut bermula saat pelaku kerap mengajak korban melakukan Video Call Sex (VCS). Tak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada korban di sebuah kamar kos di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

"Keduanya warga Kabupaten Trenggalek namun pelaku menyewa kos yang berada di Kecamatan Kedungwaru," Jelas Anshori, Rabu (31/05/2023).

2. Korban mulai menjauh, pelaku tak terima

Pelaku saat diamankan polisi di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Korban yang sadar jika apa yang dilakukan itu salah lantas memilih mencoba untuk menjauh dari pelaku. Korban selalu menolak jika diminta pelaku untuk VCS. Pelaku yang tidak terima mengancam korban untuk menyebarkan hasil rekaman selama korban dan pelaku melakukan kegiatan VCS apabila tidak mau menuruti nafsu bejatnya.

Bahkan, pelaku juga mengancam korban untuk meminta sejumlah uang jika ingin bukti video VCS dirinya tidak disebar dan dihapus. "Modusnya mengancam untuk menuruti nafsu bejatnya dan meminta sejumlah uang agar video itu tidak disebar dan dihapus dari ponsel pelaku," jelasnya.

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Merasa bingung korban lantas melaporkan apa yang dialaminya itu kepada kakaknya. Pihak keluarga yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Mereka mengamankan pelaku saat berada di kamar kos nya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us