Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengangguran Ambil Kresek Depan Apartemen, Ternyata Isi Sabu
Pelaku dan barang bukti ungkap sabu oleh Satrenarkoba Polrestabes Surabaya. Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Seorang pria pengangguran berinisial SJ (31) dibekuk  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kosnya, Jalan Keputih Tegal Timur, Sukolilo Surabaya, Sabtu (6/11/2021) lalu. Penangkapan ini didasari informasi yang diterima polisi bahwa SJ pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

1. Pelaku ambil kresek warna putih berisi sabu dekat apartemen

Pelaku dan barang bukti ungkap sabu oleh Satrenarkoba Polrestabes Surabaya. Dok. Ist.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kasus ini terungkap dari gelagat SJ yang dicurigai warga. Pelaku kerap kali mengambil kantong kresek warna putih di bawah pohon depan bangunan apartemen yang dekat dengan kosnya.

Setelah diselidiki, ternyata SJ mengambil ranjauan 100 gram sabu-sabu. "Kami terjunkan tim melakukan pengintaian terhadap pelaku mengenai aktivitas sehari-harinya mengambil kantong kresek tersebut," ujar Daniel secara tertulis, Kamis (18/11/2021).

2. Saat digeledah ada 36,62 gram sabu

Pelaku dan barang bukti ungkap sabu oleh Satrenarkoba Polrestabes Surabaya. Dok. Ist.

Mengetahui SJ membawa sabu-sabu, polisi Satrenarkoba Polrestabes Surabaya langsung membuntutinya. Ketika di kamar kos, SJ digeledah. Nah, dalam penggeledahan polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 36,62 gram. SJ mengaku mendapatkan sabu-sabu dari BT (DPO) pada Rabu (3/11/2021).

"Pelaku membaginya satu sampai tiga gram poket sesuai perintah BT," kata Daniel.

3. Total sabu sebenarnya 100 gram tapi sudah diedarkan pelaku

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, SJ juga membeberkan kalau diperintah oleh BT menghabiskan 100 gram sabu-sabu tersebut dengan upah Rp5 juta. Dia sudah melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali. "Upahnya per gram Rp50 ribu, baru dibayar satu juta. Sisanya dibayar kalau sudah habis total lima juta itu," beber Daniel.

Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article