Pengacara Terdakwa Kanjuruhan Pelajari Nilai Restitusi Rp17,5 Miliar

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa tragedi Kanjuruhan masih akan mempelajari permohonan restitusi yang diajukan oleh para keluarga korban Kanjuruhan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/12/2024). Keluarga korban tragedi Kanjuruhan melalukan permohonan restitusi atau ganti rugi dengan nilai Rp17,5 miliar.
Kuasa hukum terdakwa Abdul Harris dan Suko Sutrisno, Adi Ismanto mengatakan, restitusi adalah hak bagi korban. Namun demikian, pihaknya masih akan mempelajari permohonan tersebut.
"Jadi kalau tanggapan kami, untuk para korban memang itu haknya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 1 tahun 2022, namun demikian kita masih harus tetap mempelajari tentang itu," ujar dia usai sidang permohonan restitusi di ruang sidang Cakra, Selasa (10/12/2024).
Atas permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, terdawa akan menyampaikan kesanggupan pembayaran resritusi pada saat agenda penyampaian jawaban terdakwa pada 17 Desember 2024.
"(Kesanggupan membayar restitusi) kita akan tuangkan pada jawaban kita sendiri," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat ditunda, keluarga korban tragedi Kanjuruhan menghadiri sidang gugatan restitusi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/11/2024). Keluarga korban menuntut restitusi atau ganti rugi dengan Rp17, 5 miliar.
Pantauan IDN Times di lapangan, keluarga korban sudah tiba di PN Surabaya sejak pukul 09.30 WIB. Mereka tampak menggunakan baju berwarna hitam bertuliskan "USUT TUTAS TRAGEDI KANJURUHAN"
Sidang seharunya mulai pukul 09.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pada pukul 11.00 WIB.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rianto Wicaksono mengatakan, setidaknya ada sebanyak 73 orang kelurga korban tragedi Kanjuruhan yang masuk dalam daftar pengajuan restitusi dengan nilai total Rp17,5 miliar.
"Korban sendiri ada 73 orang, untuk jumlah total permohonan restitusi Rp17 miliar lebih dan itu dibayar kepada para keluarga korban atau korban," ujarnya.
Meski para terdakwa sudah dijatuhi hukuman, keluarga korban berhak mendapatkan restitusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022.
"Restitusi itu adalah ganti kerugian yang diberikan kepada keluarg korban oleh para pelaku pidana, sehingga selain hukuman pidana, para korban ini berhak untuk mendapat restitusi. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," ungkap dia.
Dalam persidangan tersebut, pihaknya juga membawa sejumlah bukti-bukti kerugian yang dialami para korban. Serta perhitungan restitusi yang harusnya diterima oleh para korban.
"Ya selain permohonan, ada bukti-bukti kerugian permohonan kerugian dan laporan perhitungan restitusi yang dilakukan LPSK," ungkap Rianto.
Ia menuturkan, nilai restitusi setiap korban bervariasi. Hal ini tergantung seberapa besar kerugian yang dialami keluarga korban.
"Bervariasi (nilai yang diterima korban) tergantung dari pertama, meninggal dunia atau hanya luka," kata dia.
Dalam sidang tersebut, ketua Majelis Hakim bertanya apakah jumlah korban akan bertambah. Rianto menjawab, tak ada penambahan korban.
"Dalam proses ini kami tetap pada jumlah, 73 ini karena memang yang sudah masuk ini," kata dia.
Rianto menuturkan, 73 keluarga korban tragedi Kanjuruhan berharap bisa memenangkan gugatan. Sehingga, mereka bisa mendapatkan ganti rugi.
"Mereka berharap bisa memenangkan gugatan dan mendapat ganti rugi dari para terdakwa," pungkas dia.
Salah satu keluarga korban, Rini Hanifah mengatakan, pihaknya cukup puas dengan nilai restitusi Rp17,5 miliar. Walau sebetulnya, nilai tersebut sebetulnya tak sebanding dengan nyawa anaknya yang hilang karena tragedi tersebut.
"Kalau dibilang cukup ya gak cukup, karena nyawa anak gak sebanding dengan uang. Kalau uang gak ada harganya. Apalagi keadilan untuk anak-anak kami gak ada," ungkap dia.
Selain itu, dalam persidangan tersebut Rini merasa kecewa atas absennya LIB dan PSSI. Kedua pihak tersebut harusnya masuk dalam pemberian ganti rugi.
"Ada satu yang bikin ganjal, kenapa pihak LIB dan PSSI gak ada, itu kan kewajiban dia juga ikut masuk dalam daftar ganti rugi sama korban , tapi itu gak ada, itu yang saya sesalkan, tidak dicantumkan disitu," pungkas dia.