Surabaya, IDN Times - Pendana pesta terlarang sesama jenis bertajuk Siwalan Party di Surabaya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2026).
JPU Deddy Arisandi menyatakan terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti secara sah menyelenggarakan kegiatan yang melanggar hukum. Terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi.
Atas perbuatannya, Ardi didakwa melanggar Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selama satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Deddy saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yoshua Cahyono, mengatakan pihaknya akan menanggapi tuntutan jaksa melalui nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Ia menyebut kliennya telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Yoshua, terdakwa juga akan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia menegaskan kliennya tidak secara sengaja menjadi pendana dalam kegiatan tersebut.
“Awalnya klien kami hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta ‘top’. Namun karena bujuk rayu serta janji keuntungan dari admin utama, klien kami kemudian diminta mentransfer sejumlah dana,” ujarnya kepada awak media usai sidang di PN Surabaya.
Ia menambahkan, kliennya hanya mengetahui bahwa dengan menyetor sejumlah uang ia dapat mengikuti kegiatan yang ditawarkan penyelenggara.
Selain itu, kata Yoshua, terdakwa saat ini mengidap penyakit menular dan harus mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) secara berkala. Kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya memohon keringanan hukuman.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut. Klien kami menjalani pengobatan rutin dan sempat mengalami batuk-batuk hingga menjalani pemeriksaan darah serta dahak oleh pihak lapas,” ujarnya.
Yoshua juga menyebut beberapa terdakwa lain dalam perkara yang sama mengalami gangguan kesehatan tuberkulosis (TBC), yang diduga tertular dari tahanan lain di rumah tahanan.
“Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini secara adil,” pungkasnya.
