Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencabulan oleh Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Sejak 2022

Pelaku kekerasan seksual yang juga pengasuh panti di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Pelaku kekerasan seksual yang juga pengasuh panti di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - NK (61) pelaku kekerasan seksual terhadap anak asuh di panti asuhan Surabaya, ternyata beraksi sejak tahun 2022. Hal itu diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur setelah memintai keterangan NK.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pencabulan dilakukan sejak Januari 2022. Saat itu, pelaku mengajak korban ke kamar kosong ketika istri pelaku memasak di dapur. 

Pelaku berdalih meminta korban untuk menginjak-injak tubuh pelaku. Saat itulah, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban. 

Kekerasan seksual oleh pelaku berlanjut setelah ia dan istrinya bercerai dan istri pelaku meninggalkan rumah asuhan pada Februari 2022. Persetubuhan kepada korban mulai dilakukan pada Maret 2022 hingga terakhir pada Januari 2025.

"Tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan. Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan, lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," terangnya. 

Kasubdit IV Renata Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengatakan, ada dua korban dalam tindak pidana tersebut. Mereka telah berada di selter milik pemerintah.

"Jumlah korban dua orang, siapa tahu menambah karena masih kami dalami," ujarnya.

Ia menyebut, perbuatan pelaku tersebut dilakukan secara berulang selama tiga tahun. Dalam satu bulan bahkan, tindakan kekerasan itu dilakukan selama tiga kali, bahkan, ada juga yang setiap hari.

"Ini eskalasinya ada dalam satu bulan dia melakukan dua kali atau tiga kali, tapi pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap harinya," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku itu lah yang membuat korban sudah tidak kuat. Korban kemudian memberanikan diri melapor ke Unit Konsultasi Bantuan Hukim Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair).

"Kenapa dia (korban) melakukannya (lapor ke polisi) karena dia sudah merasa sudah merasa tidak kuat lagi menahan beban itu," jelasnya.

Modus yang dilakukan pelaku agar korban mau disetubuhi adalah melakukan bujuk rayu dan ancaman. Ancaman yang dilakukan berupa psikis.

"Untuk ancaman ini adalah ancamannya bersifat psikis, jadi karena memang para korban inisejak lahir di antara orang-orang yang tidak punya, dari masyarakat miskin jadi diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir. Jadi dididik kemudian diasuh dari lahir sehingga seperti keluarga sendiri tapi di balik itu tindakan terjadi, kemudian dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. NK pun tercancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us