Surabaya, IDN Times - Seorang pemuda di Surabaya berinisial PAA (21) dibekuk polisi karena membawa senjata tajam (sajam) sepanjang 1,5 meter untuk tawuran. Bahkan, PAA berniat menyewakan sjam tersebut senilai Rp50 ribu untuk keperluan tawuran.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, pada Selasa (26/8/2026) malam lalu, PAA diajak oleh temannya inisial D yang merupakan kelompok gangster Cindilan Utara atau CIU untuk tawuran melawan geng ALA STAR. PAA, kemudian menyiapkan satu buah senjata tajam jenis BR dengan panjang 1.5 meter yang disimpan di kamar mandi rumahnya.
"Pukul 00.30 WIB (27 Agustus 2026) D menjemput PAA. Mereka meninggalkan rumah sambil membawa satu buah senjata tajam jenis celurit panjang dengan panjang 1.5 meter," ungkap dia.
Di perjalanan menuju lokasi tawuran, PAA menyampaikan kepada D bahwa dia berencana menyewakan senjata tajam tersebut.
"Saudara PAA akan menyewa senjata tajam tersebut dengan panjang 1,5 meter milik tersangka dengan harga Rp50 ribu, yang akan dipergunakan untuk tawuran, tersangka sepakat hal tersebut," ungkap dia.
Beberapa saat kemudian, PAA dan D sudah bergabung dengan temannya satu geng. Mereka kemudian menyerang geng All Star Jalan Kalianyar Surabaya.
"Sekira jam 02.45 WIB, tersangka melarikan diri bersama dengan D dan P yang mana saat itu senjata tersebut dibawa oleh PAAyang kemudian dibuang pada saat dilakukan pengejaran oleh anggota Kepolisian," pungkas dia
Aksi kabur PAA itu tak berhasil. Ia kemudian ditangkap polisi. Atas hal tersebut, P pun disangkakan dengan PASAL 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau PASAL 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam.
