Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemuda di Surabaya Diciduk Polisi Bawa Sajam 1,5 Meter untuk Tawuran
Ilustrasi Tawuran (Foto: IDN Times)
  • Polisi Surabaya menangkap PAA (21) yang membawa celurit sepanjang 1,5 meter untuk tawuran pada malam 26 Agustus 2026.
  • PAA diajak anggota kelompok CIU melawan geng ALA STAR, lalu sepakat menyewakan senjatanya seharga Rp50 ribu untuk digunakan tawuran.
  • Setelah kelompoknya menyerang di Jalan Kalianyar, PAA kabur dan membuang senjata saat dikejar; ia dijerat UU Darurat 1951 dan/atau Pasal 307 KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Seorang pemuda di Surabaya berinisial PAA (21) dibekuk polisi karena membawa senjata tajam (sajam) sepanjang 1,5 meter untuk tawuran. Bahkan, PAA berniat menyewakan sjam tersebut senilai Rp50 ribu untuk keperluan tawuran.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, pada Selasa (26/8/2026) malam lalu, PAA diajak oleh temannya inisial D yang merupakan kelompok gangster Cindilan Utara atau CIU untuk tawuran melawan geng ALA STAR. PAA, kemudian menyiapkan satu buah senjata tajam jenis BR dengan panjang 1.5 meter yang disimpan di kamar mandi rumahnya.

"Pukul 00.30 WIB (27 Agustus 2026) D menjemput PAA. Mereka meninggalkan rumah sambil membawa satu buah senjata tajam jenis celurit panjang dengan panjang 1.5 meter," ungkap dia.

Di perjalanan menuju lokasi tawuran, PAA menyampaikan kepada D bahwa dia berencana menyewakan senjata tajam tersebut.

"Saudara PAA akan menyewa senjata tajam tersebut dengan panjang 1,5 meter milik tersangka dengan harga Rp50 ribu, yang akan dipergunakan untuk tawuran, tersangka sepakat hal tersebut," ungkap dia.

Beberapa saat kemudian, PAA dan D sudah bergabung dengan temannya satu geng. Mereka kemudian menyerang geng All Star Jalan Kalianyar Surabaya.

"Sekira jam 02.45 WIB, tersangka melarikan diri bersama dengan D dan P yang mana saat itu senjata tersebut dibawa oleh PAAyang kemudian dibuang pada saat dilakukan pengejaran oleh anggota Kepolisian," pungkas dia

Aksi kabur PAA itu tak berhasil. Ia kemudian ditangkap polisi. Atas hal tersebut, P pun disangkakan dengan PASAL 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau PASAL 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam.

Curated For You

Editorial Team

Related Article