Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemuda di Ponorogo Dilaporkan Tewas Lakalantas, Ternyata Dibunuh Teman

Pemuda di Ponorogo Dilaporkan Tewas Lakalantas, Ternyata Dibunuh Teman
Satreskrim Polres Ponorogo melakukan pembongkaran makam Jiono bersama Tim Forensik dari RS Bhayangkara Kediri. IDN Times/ Istimewa.
Share Article

Ponorogo, IDN Times - Polres Ponorogo Jawa Timur mengungkap kasus kematian Jiono (23), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, yang sebelumnya dikabarkan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas tunggal pada 6 April 2024.

Hampir dua bulan berlaku ternyata akhir terungkap kematian Jiono adalah hasil rekayasa keji oleh lima orang temannya sendiri.

1. Awal mula kecurigaan keluarga

AKP Ryo Perdana, Kasat Reskrim Polres Ponorogo. IDN Times/ Istimewa
AKP Ryo Perdana, Kasat Reskrim Polres Ponorogo. IDN Times/ Istimewa

Kasus ini bermula dari keraguan keluarga Jiono terhadap penyebab kematiannya. Melihat kejanggalan pada tubuh Jiono saat dimakamkan, mereka melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Kemarin kami mengamankan 5 orang terduga pelaku pembunuhan Jiono," kata Ajun Komisaris Polisi Ryo Perdana, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, Selasa (21/5/2024).

Untuk melengkapi bukti, dilakukan pembongkaran makam Jiono bersama Tim Forensik dari RS Bhayangkara Kediri.

"Dan benar, tim menemukan luka-luka yang diduga akibat kekerasan benda tumpul pada tubuhnya," jelas Ryo.

2. Kronologi pembunuhan dan rekayasa kecelakaan

Cari bukti, polres Ponorogo bongkaran makam Jiono bersama Tim Forensik dari RS Bhayangkara Kediri. IDN Times/ Istimewa.
Cari bukti, polres Ponorogo bongkaran makam Jiono bersama Tim Forensik dari RS Bhayangkara Kediri. IDN Times/ Istimewa.

Ryo menyebutkan, peristiwa pembunuhan ini berawal saat Jiono dan lima temannya, berinisial SU (30), AS (24), MK (29), GF (16), dan DN (34), menggelar pesta miras di area persawahan desa setempat. 

Di tengah pesta, Jiono terlibat cekcok dengan salah satu pelaku yang berujung pada penganiayaan hingga tewas.

"Para pelaku kemudian merekayasa kematiannya dengan mengatakan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan tunggal," tambah Ryo.

3. Para pelaku terancan hukuman 7 tahun penjara

Cari bukti, polres Ponorogo bongkaran makam Jiono bersama Tim Forensik dari RS Bhayangkara Kediri. IDN Times/ Istimewa.
Cari bukti, polres Ponorogo bongkaran makam Jiono bersama Tim Forensik dari RS Bhayangkara Kediri. IDN Times/ Istimewa.

Kegigihan keluarga dan kejelian pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan 338 KUHP tentang penganiayaan dan rekayasa kecelakaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi terus mengembangkan kasusnya guna menjerat para tersangka ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya

27 Jun 2026, 19:55 WIBNews