Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menyegel gudang CV Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Surabaya buka suara soal pelaporan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana ke Ombudsman RI Perwakilan, Jawa Timur. Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur soal penyegelan gudang di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya.  

Dalam suratnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (8/5/2025) kemarin, Diana melapor terkait penyegelan yang tak kunjung dibuka oleh Pemkot Surabaya. Diana mengaku, pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) sudah selesai pada 30 April 2025.

Kadis PMTSP Kota Surabaya, Lasidi mengatakan, persyaratan Diana terkait pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG). Sehingga, pihaknya belum bisa memproses izin tersebut.

"Iya, masih ada persyaratan yang belum lengkap. Jadi memang belum bisa di proses lebih lanjut," ujar Lasidi, Jumat (9/5/2025). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di