Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Surabaya, IDN Times - Pemilik UD Santoso Seal yang diduga menahan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana, melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur soal penyegelan gudang di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya. Pelaporan tersebut sebelum Diana ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5/2025).
Dalam suratnya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kamis (8/5/2025) kemarin, Diana melapor ke Ombudsman terkait penyegelan yang tak kunjung dibuka oleh Pemkot Surabaya. Diana mengaku, pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) sudah selesai pada 30 April 2025.
‘’Pemohon minta segel gudang dibuka hari (Rabu, 7/5/2025). Pengurusan izin TDG saya saya sudah selesai tanggal 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,’’ kata Diana dalam suratnya.
Diana juga menjelaskan kronologi penyegelan gudang. Pada 21 April 2025 Kadis PMTSP Kota Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Kota Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian datang ke gudang UD Santoso Seal. Saat itu, mereka menyegel gudang karena belum memiliki izin TDG. Janjinya, yang disegel adalah pintu gerbang besar.
"Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel,’’ jelasnya.
Diana lantas menyurati pemkot agar pintu kecil tetap dibuka untuk keperliuan maintenance gudang, seperti pemeriksaam instalasi listrik, air, komputer, kendaraan, dan lain-lain. Menurut Diana, Lasidi menjanjikan bahwa TDG pemohon akan keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG bisa tuntas pada 30 April 2025. Namun, versi Diana, hingga 5 Mei 2025 izin TDG belum keluar.
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu,’’ jelasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, surat Diana minta perlindungan hukum ke Ombudsman, sekaligus melaporkan telah terjadi diskriminasi dalam penanganan gudang yang tidak ber-TDG.
‘’Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini,’’ kata Agus.
Menurut Agus, Ombudsman akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut. Di antaranya, minta dokumen dukung yang menguatkan bahwa pengurusan TDG benar-benar telah selesai.
‘’Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta, sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani,’’ jelas Agus.
Dalam penanganannya nanti, Ombudsman akan memanggil Kadis PMPTSP dan Kadiskopdag terkait adanya indikasi maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur atas tidak segera keluarnya izin TDP yang diajukan Diana.