Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Hukum Polemik Armuji vs Pengusaha

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atas pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang dilakukan oleh pengusaha diduga menahan ijazah karyawan. Armuji dilaporkan pengusaha bernama Jan Hwan Diana ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik usai sidak ke tempat usaha di kawasan Margomulyo pada Kamis (10/4/2025) lalu.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Armuji. Armuji dalam konten sidak ya berkata kasar karena sedang terbawa emosi dan tak ada niat melakukan pencemaran nama baik.
"Saya pasti akan dampingi (hukum Armuji), karena Pak Armuji, mohon maaf lah, karena Pak Armuji ini kan emosi, meski tidak pantas mengucapkan kalimat itu," ujar Eri ditemui di Mal Pelayanan Publik Siola, Senin (14/4/2025).
Menurut Eri, pelaporan Armuji oleh pengusaha tersebut bukan terkait dengan penahanan ijazah. "Tapi yang Pak Armuji dilaporkan itu di Polda bukan karena ijazahnya, tapi karena kalimatnya, nggak tahu saya katanya pencemaran nama baik. Kita dampingi lah Pak Armuji," terangnya.
Eri pun meminta maaf kepada warga Surabaya atas sikap Armuji kepada pengusaha Jan Hwan Diana. Saat itu, Armuji hanya terbawa emosi.
"Saya minta maaf untuk seluruh warga, saya pastikan ini bukan dari hatinya Pak Armuji, karena mungkin dia emosi, panas, akhirnya keluar kalimat itu," katanya.
Eri menyarankan agar Armuji dan Diana menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan. Mereka berdua bisa bertemu untuk bermediasi, sehingga masalah ini tidak berlarut.
"Saya akan telpon bu Diana, ngomong pak Armuji temokno lah. Mosok kudu ambek aku, wong iki wawali, mosok seng wali kota melok nemokno. Kan bisanya dengan kebesaran hati pak wawali dan bu Diana," pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau Cak Ji dilaporkan ke Polda Jatim oleh pemilik perusahaan usai dia melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait penahanan ijazah karyawan di kawasan Margomulyo.
Sidak itu diunggah oleh Cak Ji melalui akun media sosialnya TikTok dan Instagram @cakj1. Dalam postingan tersebut Cak Ji mendatangi sebuah perusahaan di kawasan Margomulyo usai dia mendapat aduan warga mengenai penahanan ijazah. Ia datang untuk mengklarifikasi pemilik.
Saat datang, pemilik tak ada di tempat. Cak Ji pun berusaha menghubungi pemilik perusahaan. Bukan malah mendapat sambutan baik, melalui sambungan telpon, pemilik bernama Diana justru berbicara dengan nada tinggi kepada Cak Ji dan menuduh sebagai penipu.
Sehari setelah sidak, Cak Ji ternyata dilaporkan ke Polda Jatim oleh Diana dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Armuji dilaporkan menggunakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.. Melalui postingan lain di Instagramnya, Cak Ji mengatakan dia datang dengan baik-baik. Akan tetapi dia mendapat respon yang kurang menyenangkan.
"Saya Armuji Wakil Wali Kota Surabaya, dalam hal ini waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahan yang saya sidak kemarin, ternyata mereka saya datangi secara baik-baik, ternyata responsnya seperti apa yang di video, saya dikatakan penipu dan sebagainya," ujar Cak Ji dalam postingan yang sudah mendapat izin untuk dikutip IDN Times.
Cak Ji pun berterima kasih atas laporan tersebut. Ia berharap, masyarakat bisa lebih profesional dan objektif dalam menghadapi masalah.
"Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial bahwa tanggal 10 April juga saya dilaporkan Jan Hwa Diana di Polda, terima kasih laporannya, ini supaya masyarakat bisa menyikapi secara profesional secara objektif, apa yang saya lakukan adalah untuk membela kebenaran, untuk membela anak yang tertindas," kata dia.
Terlebih ijazah adalah dokumen penting bagi seseorang yang telah lulus dari pendidikan. Sehingga tak sepatutnya ijazah ditahan oleh perusahaan.
"Ijazah sekolah sama Pemprov sekarang ini dibebaskan untuk tidak ditarik biaya, ini orang mau resign kerjaan ijazahnya yang ditempuh dalam waktu tiga tahun kok ditahan, saya mau klarifikasi dengan baik kok justru tidak diterima dengan baik," ungkapnya.
Atas laporan ini, Cak Ji akan datang ke Polda Jatim bila ia diundang untuk dimintai keterangan. Dia akan menjelaskan secara jelas apa yang terjadi.
"Jan Hwan Diana terima kasih telah melaporkan saya ke Polda, kalau saya dipanggil saya akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas. Jangan sampai ini kaya yang di SMA Gloria Surabaya, mereka yang disuruh menggonggong seolah mereka kebal hukum," pungkas dia.