Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Pemkot Malang masih belum memiliki mekanisme untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk aturan resmi pemberian THR bagi para pekerja honorer di lingkup Pemkot Malang masih belum ada aturan baku. Namun demikian, pihak Pemkot tetap memastikan bahwa tenaga honorer tetap akan mendapat THR. 

1. THR honorer diserahkan kepada dinas masing-masing

IDN Times/ Alfi Ramadana

Sejauh ini untuk THR bagi para pekerja honorer diserahkan kepada dinas masing-masing. Pasalnya secara regulasi memang belum ada aturan resmi yang mengatur permasalahan THR untuk para honorer. Namun demikian, biasanya untuk mekanisme THR bagi para honorer merupakan hasil iuran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dinas masing-masing.

"Kalau untuk honorer memang kami serahkan kepada dinas masing-masing. Biasanya dari iuran para ASN," papar Wali Kota Malang, Sutiaji. 

2. Diambilkan dari gaji ke 13 dan 14

Editorial Team

Tonton lebih seru di