Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pembunuhan Kedung Cowek, Ibu Korban Minta Ibu Pelaku Juga Diusut

Pembunuhan Kedung Cowek, Ibu Korban Minta Ibu Pelaku Juga Diusut
Keluarga korban saat mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (15/5/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Ibu dari korban pembunuhan di Benteng Kedung Cowek mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (15/5/2023). Kedatangan keluarga N (15) itu meminta agar ibu pelaku diusut karena diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. 

1. Ibu pelaku diduga menutupi kejanggalan kematian korban

Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibu korban N, Marlayem terlihat datang ke kantor polisi bersama kuasa huknya, M Sholeh. Ia meminta keluarga pelaku dalam hal ini ibu Y (16) untuk diseret ke ranah hukum karena diduga menutup-nutupi kejadian ini. Ia juga meminta agar pelaku dihukum mati.

"Kecewa, saya minta (pelaku) hukum mati, ibunya juga diseret, ibunya menutup-nutupi, saya minta dihukum juga, diseret ibunya Saya gak terima," ujar Marlayem. 

Marlayem menyebut bukan hanya menutup-nutupi, keluarga pelaku juga pernah mengancamnya. Mereka mengaku memiliki bekingan polisi. 

"Dia itu telepon, katanya masio aku podo due dekengengan (aku juga punya bekingan), pokoke kudu diseret," kata dia. 

2. Keluarga korban kecewa dengan keluarga pelaku

Ilustrasi hukum (Pixabay)
Ilustrasi hukum (Pixabay)

Sementara itu, M Sholeh mengatakan ini merupakan bentuk kekecewaan keluarga korban kepada keluarga pelaku. Bila benar keluarga korban turut serta, maka harus dikenai hukuman. 

"Kalau ibunya ada indikasi turut serta maka dia kena, orang tua sepanjang anaknya tidak mengakui itu bisa jadi percaya dengan omongan anak, kalau ibunya ikut memberi pisau misalnya, tujuan pembanuhan itu ya kena," kata dia. 

Sementara soal permintaan keluarga korban agar pelaku dihukum mati, ia mengatakan itu merupakan bentuk Kekecewaan keluarga. Namun, secara aturan karena Y masih anak-anak, Y dikenakan UU perlindungan anak. 

"Itu aturan negara, saya sudah sampaikan ke keluarga. Negara memang memberikan perlindungan, anak menjadi korban maupun pelaku ada aturan, ada pengadilan khusus, tidak boleh hukuman maksimal, hukuman mati (tidak boleh) itu memang aturan. Tetapi, bahwa ini adalah unek-unek keluarga ya monggo," pungkasnya.

3. Keluarga korban pertanyakan sejumlah kejanggalan

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)
Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Selain meminta keluarga pelaku dihukum, mereka datang untuk menanyakan kejanggalan kematian N. Pertama, terkait waktu kematian. Pihak keluarga menduga, kematian N tidak terjadi pada 16 Mei 2023, melainkan beberapa hari setelahnya. 

"Sebab, Ibu N tanggal 17 ketemu dengan pelaku, nyatanya dia tidak ada upaya lari. Sehingga kita masih menduga kejadian tidak hari itu," kata dia. 

Kedua, terkait dengan penyebab kematian N. Hasil autopsi, N mengalami pembusukan, tidak ada pembakaran, hanya penyekapan, sayatan dan sebelumnya juga dilakukan pemerkosaan. Namun,  keluarga menduga, korban juga dibakar oleh pelaku. 

"Kalau itu mengalami pembusukan dan kelihatan pahanya, kenapa dagingnya masih utuh. Polisi kekeh kalau itu pembusukan, itu pembusukan secara utuh, tetapi tidak ada pembakaran, hanya penyekapan, terus digorok sebelumnya dilakukan pemerkosaan," ujar Sholeh.

Ketiga, keluarga korban menyampaikan kepada pihak kepolisian lambat dalam menangani kasus ini. Keluarga telah melaporkan kehilangan sejak 16 Mei 2023. Namun, polisi tidak melakukan upaya apapun, termasuk melihat jejak media sosial dan handphone korban 

"Bahkan tanggal 18 didampingi polisi ke rumah, Y itu ketemu korban, ketemu polisi lagi ditanya tidak ngaku. 3 Minggu kita viralkan. Itu buka kecanggihan polisi. Ya murni karena informasi yang pertama, kalau informasi yang pertama dilakukan pasti tidak akan selama ini," ungkapnya. 

Sholeh berharap, setelah datang ke kantor polisi, polisi yang tidak tegas dalam bekerja bisa mendapatkan hukuman. Bahkan ia pun mengusulkan agar polisi bisa membuat satgas orang hilang, sehingga laporan orang hilang bisa segera ditangani. 

"Sehingga, ketika ada orang hilang polisi bisa bergerak cepat bukan mendiaman, bayangkan jangankam polsek, polres saja setelah kita laporkan ke sini ndak ada ngomong-ngomong dengan keluarga apa yang sudah dilakukan, ndak ada itu, setelah mayat ketemu baru (melakukan penyidikan)," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

Pasca Memakan Korban, Proyek Gorong-gorong di Surabaya Dievaluasi

13 Jun 2026, 17:59 WIBNews