Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pembacok Satpol PP yang Bikin Risma Geram Akhirnya Ditangkap
channelnewsasia.com

Surabaya, IDN Times - Pelaku pembacokan anggota Satpol PP pada Selasa (26/2) akhirnya tertangkap. Pembacok yang membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini geram ini ditangkap anggota kepolisian di Bangkalan, Sabtu (2/3).

1. Melibatkan Polsek Tegalsari dan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

IDN Times/Sukma Shakti

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan bahwa usai menerima laporan atas pembacokan tersebut, anggota Polsek Tegalsari bersama Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja sama untuk menyelidiki keberadaan pelaku pembacokan.

"Setelah kita menerima laporan, kita melakukan penyelidikan dengan Polsek Tegalsari akhirnya di backup Unit Jatanras dan kemarin pagi kita dapat melakukan penangkapan tersangka," ujar Sudamiran saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (3/3).

2. Sempat bersembunyi

Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

 

Sudamiran menjelaskan bahwa saat melarikan diri, pelaku yang bernama Maksum (46) bersembunyi di rumah kenalannya di daerah Tanah Merah, Bangkalan. Usai melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui.

"Saat melarikan diri ke Madura dia sempat bersembunyi," tuturnya.

3. Terjadi cekcok saat penertiban

Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

 

Sudamiran menjelaskan, Maksum melakukan pembacokan tersebut lantaran tak terima atas perlakuan Satpol PP saat melakukan penertiban di Pasar Keputran. Menurut keterangan pelaku, Satpol PP meminta surat-surat mobil pick upnya dan sempat mendorong adiknya.

"Dalam penertiban itu terjadi sedikit cekcok dan sedikit gesekan. Akhirnya si pelaku ini tidak dapat menahan diri dan melakukan penganiayaan dengan cara membacok tangan korban dan mengakibatkan luka," jelasnya.

4. Terancam penjara maksimal 10 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

 

Atas perbuatannya, Maksum terancam Pasal 351 ayat 1 KUHP pasal 12 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang sajam.

"Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Sudamiran.

Editorial Team

Related Article