Surabaya, IDN Times - Dukungan pemerintah terhadap angkutan laut nasional kembali menjadi sorotan. Di tengah rencana PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) membangun tiga kapal baru, Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) mendesak pemerintah memberikan akses pembiayaan dan insentif yang lebih adil bagi perusahaan pelayaran swasta.
Desakan ini muncul karena perusahaan pelayaran swasta dinilai harus menanggung sendiri investasi armada dan biaya operasional, sementara PELNI memperoleh dukungan pemerintah melalui skema public service obligation (PSO) untuk melayani angkutan penumpang.
Rakhmatika dari DPP INSA mengatakan, kebijakan pengembangan armada nasional semestinya tidak hanya berfokus pada perusahaan pelayaran milik negara. Perusahaan swasta yang memiliki kinerja baik dan memenuhi standar pelayanan juga perlu mendapat kesempatan untuk memperbarui kapal serta memperkuat layanan antarpulau.
“Ketika PELNI mendapatkan dukungan pemerintah untuk pengadaan kapal baru, perusahaan pelayaran swasta juga perlu mendapat perhatian. Swasta selama ini membiayai sendiri investasi dan operasional kapalnya, padahal sama-sama melayani masyarakat dan menjaga konektivitas antarpulau,” ujar Rakhmatika, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, persoalan bukan sekadar pengadaan kapal baru, melainkan juga kesetaraan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan layanan. Tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, perusahaan swasta menghadapi tantangan untuk meremajakan armada sekaligus memenuhi standar keselamatan dan pelayanan.
Rakhmatika menyoroti perbedaan skema pembiayaan antara PELNI dan perusahaan swasta. Pada 2026, kontrak PSO kapal penumpang PELNI mencapai Rp2,78 triliun. Sementara itu, perusahaan pelayaran swasta tidak memperoleh skema kompensasi serupa untuk operasionalnya dan harus menanggung biaya usaha secara mandiri.
Ia juga menyebut tarif PELNI selama ini menjadi acuan bagi perusahaan pelayaran swasta. Kondisi tersebut dinilai membatasi ruang swasta untuk menyesuaikan tarif dengan biaya operasional yang sebenarnya, termasuk biaya perawatan kapal, pemenuhan standar keselamatan, dan peremajaan armada.
“Untuk saat ini, tarif perlu ditetapkan sesuai dengan perhitungan biaya operasional yang sebenarnya. Sehingga pelayaran swasta dapat mengikuti acuan tarif yang wajar tersebut untuk kelangsungan usahanya,” katanya.
INSA mendorong pemerintah menata kebijakan tarif dan pembiayaan agar keberlanjutan usaha pelayaran tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi laut. Menurut Rakhmatika, dukungan yang proporsional dapat membuka ruang investasi lebih luas sekaligus memperkuat konektivitas antarpulau.
Ia mencontohkan sektor penerbangan yang memiliki maskapai komersial, seperti Garuda Indonesia dan perusahaan swasta, sementara subsidi disediakan melalui skema tersendiri untuk penerbangan perintis.
“Di angkutan udara ada Garuda yang tanpa PSO dan maskapai swasta yang sama-sama melayani pasar komersial. Di angkutan laut, kita juga menginginkan perlakuan yang setara,” katanya.
Selain pembenahan tarif, INSA mengusulkan agar pemerintah merancang skema insentif untuk membantu perusahaan pelayaran swasta membangun kapal baru di dalam negeri. Dukungan tersebut diharapkan memperluas sumber investasi bagi pengembangan armada nasional, sehingga kebutuhan pembiayaan tidak sepenuhnya bertumpu pada anggaran negara.
Rakhmatika turut meminta pemerintah mempelajari skema dukungan pembiayaan pembangunan kapal di Jepang. Ia menyebut terdapat insentif pembiayaan sebesar 30 persen dari harga kapal bagi perusahaan pelayaran swasta yang membangun kapal baru di dalam negeri tersebut.
“Apabila pemerintah menyediakan anggaran untuk pembangunan kapal BUMN, perlu dipikirkan pula skema insentif bagi swasta. Dengan begitu, perusahaan swasta yang selama ini berinvestasi sendiri juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan armadanya,” katanya.
INSA menilai, pembukaan akses pembiayaan dan insentif bagi perusahaan swasta menjadi salah satu langkah untuk memperkuat industri pelayaran nasional. Pemerintah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang memberi ruang bagi BUMN maupun swasta untuk berinvestasi, memperbarui armada, dan menjaga layanan angkutan laut secara berkelanjutan.
