Pelaku Penganiayaan Anak Tiri di Magetan Ditahan

- Pria berinisial BA, warga Bendo Magetan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.
- Kekerasan terjadi akibat masalah sepele ketika pelaku marah karena korban diduga menghilangkan kartu SIM ponselnya, menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis pada korban.
- Penyidik masih mendalami dugaan perbuatan asusila serta menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Magetan, IDN Times — Pria berinisial BA (41), warga Kecamatan Bendo yang diduga aniaya anak tirinya SD 14 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan . Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum korban.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, mengatakan pelaku langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Pelaku mengakui perbuatannya dan hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka lebam pada tubuh korban,” ujar Totok Sabtu (28/2/2026).
1. Dipicu masalah sepele

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan itu disebut dipicu persoalan sepele. Tersangka mengaku emosi setelah korban diduga menghilangkan kartu SIM dari handphone miliknya.
Dalam kondisi marah, BA disebut memukul dan menendang korban hingga mengalami luka fisik. Tak hanya meninggalkan lebam di tubuh korban, peristiwa tersebut juga menimbulkan trauma psikologis.
2. Perbuatan asusila masih didalami

Tak berhenti pada dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami pengakuan tersangka terkait perbuatan asusila terhadap korban. Namun, pengakuan itu masih akan diuji dengan alat bukti tambahan untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana yang disangkakan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Semua keterangan akan kami uji dengan alat bukti yang ada,” imbuh Totok.
3. Dijerat UU perlindungan anak

Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi berjanji proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
















