Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati

WhatsApp Image 2025-08-13 at 15.30.04 (2).jpeg
Suasana pembacaan vonis dalam sidang putusan. IDN Times/ istimewa
Intinya sih...
  • Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
  • Terbukti lakukan pembunuhan berencana dan pencurian, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding
  • Kasus pembunuhan terjadi bulan Desember 2024 karena kesal tidak diberi pinjaman uang oleh keluarga korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kediri, IDN Times,- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus yang menyebabkan kematian 3 korban. Kasus pembunuhan ini terjadi pada bulan Desember 2024 lalu. Dari hasil penyidikan, terdakwa melakukan pembunuhan karena tidak diberi pinjaman uang oleh keluarga tersebut.

1. Terbukti lakukan pembunuhan berencana dan pencurian

WhatsApp Image 2025-08-13 at 15.30.04 (1).jpeg
Terdakwa saat hendak menjalani sidang. IDN Times/ istimewa

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Dwiyantoro, majelis hakim menyatakan terdakwa Yusa terbukti bersalah dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati," ujarnya, Rabu (13/8/2025).

2. Masih pikir pikir untuk mengajukan banding

WhatsApp Image 2025-08-13 at 15.30.05 (1).jpeg
Suasana pembacaan vonis dalam sidang putusan. IDN Times/ istimewa

Yusa didampingi oleh Kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang kemudian berjalan sekitar 1 jam. Tidak ada keluarga korban maupun terdakwa yang hadir dalam sidang putusan ini. Dengan vonis tersebut, Yusa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. "Kami putuskan untuk banding," kata Rofian.

3. Kasus pembunuhan terjadi bulan Desember 2024

Ilustrasi TKP. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi TKP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya kasus pembunuhan tragis ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) lalu di Dusun Gondanglegi Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dari fakta persidangan, terdakwa Yusa pertama kali memukul kepala kakaknya, Kristina (37) kemudian suami kakaknya, Agus Komarudin (38) serta menghabisi nyawa keponakannya CAW (12). Satu anak korban lainnya, SPY (11) berhasil selamat meski mengalami luka serius. Setelah melakukan aksi keji tersebut, terdakwa juga membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel dan mobil Avanza. Motif utama pembunuhan ini karena terdakwa kesal tidak diberi pinjaman uang oleh kakaknya, padahal ia sedang terlilit utang koperasi di Lamongan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us