Malang, IDN Times - Pelaku pembunuhan Mat Suhadi (51) seorang satpam di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial T (42) yang merupakan residivis asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pelaku Pembunuhan Satpam di Malang Dibekuk

1. Polisi ungkap kroonologi pembunuhan satpam di Malang
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menceritakan peristiwa bermula pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang. Korban memergoki pelaku yang diduga mencuri material bangunan dari kantor pemasaran.
"Awalnya kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah kami memperoleh dan menganalisis rekaman CCTV, diketahui pelaku beraksi seorang diri," terangnya pada Sabtu (16/5/2026).
Warga curiga karena gerak-gerik pelaku membawa kusen galvalum pada malam hari kemudian melapor kepada korban. Saat korban menghentikan dan menegur pelaku di bawah flyover Cemorokandang, terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.
"Saat perkelahian, pelaku menusukkan belati satu kali ke bagian perut korban. Luka tusuk itu cukup lebar dan menyebabkan kondisi korban fatal. Kemudian pelaku langsung melarikan diri," bebernya.
Aji mengatakan jika korban sebenarnya sempat dilarikan ke RSUD Saiful Anwar Malang untuk menjalani perawatan intensif. Sayangnya pada Minggu pagi (10/05/2026) pukul 07.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
2. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam, ternyata residivis kasus yang sama
Setelah dilakukan identifikasi dan pengejaran, Akibat menyampaikan pihaknya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (14/05/2026) malam di rumahnya. Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku didorong katrna faktor ekonomi.
Pokisi mengungkapkan jika jika setiap beraksi, pelaku selalu membawa belati dengan alasan untuk mengupas kabel. Sehingga pelaku diduga memiliki keterlibatan pelaku dalam pencurian kabel dan tindak pencurian lain.
"Dari pengakuan pelaku, belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari usai digunakan menusuk korban. Saat ini masih kami lakukan pencarian, termasuk pakaian hoodie yang dikenakan pelaku," ujarnya.
Aji juga mengungkapkan kalau pelaku merupakan residivis kasus pencurian, pelaku mengaku sudah 3 melakukan aksi pencurian dengan modus operandinya menyasar perumahan-perumahan yang relatif sepi.
"Barang-barang yang kemarin dicuri belum sempat dijual. Kami juga mengamankan barang bukti lainnya satu unit sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian yang dikenakan pelaku, serta material bangunan hasil curian," jelasnya.
3. Polisi mengungkapkan jika pelaku akan dijerat pasal berlapis
Lebih lanjut, Aji menyampaikan jika pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Kemudian Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sehingga tersangka akan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Jadi dalam penanganan perkara ini, kami membuat 2 laporan, yakni terkait pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.