Malang, IDN Times - Nasib nahas dialami seorang santri Pondok Pesantren Al Berr, Pasuruan berinisial INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia harus meregang nyawa setelah dibakar hidup-hidup oleh seniornya berinisial MHM (16) asal Desa Karangjati, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Terbaru, Kejaksaan Negeri Pasuruan sendiri ternyata sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan tersebut kepada PN Bangil pada 16 Januari 2023. Tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
"Untuk ancaman hukuman adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta," beber Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi pada Jumat (20/01/2023).
