Pelaku Mutilasi Alvi Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Kasus mutilasi Alvi terhadap kekasihnya TAS berlanjut ke meja hijau dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
- Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena peristiwa ini dilakukan dengan perencanaan.
- Alvi menusuk leher korban hingga meninggal dunia, memutilasi jasadnya, dan membuang potongan tubuh di kawasan Pacet.
Mojokerto, IDN Times - Kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya TAS (25) segera berlanjut ke meja hijau. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menegaskan, pasal tersebut membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup. Bahkan tidak menutup kemungkinan dijatuhi pidana mati.
"Karena peristiwa ini dilakukan dengan perencanaan, maka kami kenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup, bahkan bisa pidana mati tergantung putusan hakim,” ujar AKBP Ihram, Senin (8/9/2025).
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Doakan kami segera rampungkan pemberkasan. Selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto,” kata Ihram.
Aksi sadis Alvi terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari di sebuah kos di Surabaya. Pelaku dan korban diketahui tinggal bersama meski belum menikah. Pertengkaran kerap mewarnai hubungan mereka, terutama karena korban menuntut gaya hidup tinggi, sementara pelaku merasa terbebani.
Malam kejadian, Alvi pulang larut dan sempat menunggu sekitar satu jam sebelum korban membukakan pintu. Begitu masuk, keduanya kembali terlibat adu mulut. Dalam kondisi emosi, Alvi mengambil pisau di dapur dan menusuk leher korban hingga meninggal dunia.
Tidak berhenti di situ, pelaku memutilasi jasad korban di kamar mandi. Potongan kepala disembunyikan di belakang lemari, sementara puluhan potongan tubuh lain dibuang ke kawasan Pacet.
Polisi bersama tim Inafis dan anjing pelacak akhirnya menemukan 76 potongan tubuh korban di berbagai titik. Identitas korban dipastikan sebagai TAS, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
"Pelaku kami amankan pada 7 September dini hari pukul 03.00 WIB, setelah tim melakukan penyelidikan dengan bantuan digital forensik," pungkasnya.