Pekerjakan 2 Anak Bawah Umur Pemilik Angkringan di Magetan Ditangkap

Magetan, IDN Times - Seorang wanita berinisial NUS (35) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mempekerjakan anak di bawah umur. NUS ditangkap pada Rabu, 6 Desember 2023, di warung miliknya yang terletak di dalam area Pasar Kawedanan, Kecamatan Kawedanan.
1. Modus pekerjakan anak agar angkringanya ramai
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, mengatakan bahwa penangkapan terhadap NUS dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023, di warung miliknya yang terletak di dalam area pasar lama kawedanan pada Kecamatan Kawedanan.
"NUS diduga telah merekrut dan menampung dua orang anak di bawah umur, masing-masing berinisial CYD (16 tahun 6 bulan) dan LAP (15 tahun 4 bulan), untuk bekerja sebagai penjaga warung sekaligus menemani pengunjung minum minuman keras," kata Satria dalam keterangannya, Minggu (31/12/2023).
Satria menjelaskan, awalnya NUS memposting lowongan pekerjaan di angkringan miliknya melalui media sosial Facebook. Kedua korban yang melihat postingan tersebut kemudian menghubungi NUS dan bersedia bekerja di angkringan tersebut.