Pekan Depan ASN Pemprov Jatim Terapkan WFA, Tapi...

Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada pekan depan. Namun, bagi ASN yang berada di dinas berkaitan dengan pelayanan publik, akan disesuikan.
"Maka pelaksanaan _Flexible Working Arrangement_ atau FWA kali ini kita sesuaikan. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari, yaitu sejak 24 hingga 27 Maret 2025," ujar Khofifah saat memimpin Apel Pagi bersama ASN di Halaman Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/3).
"Untuk perangkat daerah (dinas) yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar melaksanakan tugas kedinasan 100 persen WFO atau Work From Office," kata Khofifah menambahkan.
Kebijakan ini, lanjut Khofifah, sebagai bentuk untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial. Selain itu, ia juga meminta agar pelayanan publik dilakukan dengan memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, anak-anak, dan lainnya.
Sementara itu, beberapa dinas lainnya diperkenankan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, Work From Home (WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan untuk WFA.
"Perangkat daerah yang melaksanakan tugas kedinasan maksimal 50 persen WFH atau WFA terdiri dari Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Penanaman Modal PTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika," jelasnya.
Lebih lanjut, ada pula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PU Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan, serta Inspektorat Provinsi.
"Maka Perangkat Daerah selain yang saya sebutkan tadi dapat melaksanakan tugas kedinasan maksimal 25 persen WFH atau WFA. Intinya kita sesuaikan semua dengan karakteristik kedinasan masing-masing," tegas Khofifah.
Khofifah menambahkan agar kepala dinas memastikan pelaksanaan WFA ini tidak mengggangu jalannya penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik kepada masyarakat. “Saya juga mengimbau agar instansi yang memberlakukan jam kerja sif diatur kembali jam layanannya agar pemberian layanan sesuai dengan standar meski WFA berjalan,” sambungnya.
Selain itu, untuk akses kanal pengaduan, seperti LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, serta media lainnya agar secara aktif dibuka untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan standar pelayanan tetap terjaga, baik secara daring maupun luring.