Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PDIP Jatim Sebut Putusan MK Soal Netralitas Bisa Antisipasi Kecurangan

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Ida Bagus Nugroho. (Dok. PDIP Jatim)

Surabaya, IDN Times - PDIP Jawa Timur menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri bisa mengantisipasi kecurangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam putusan itu, ASN dan aanggota TNI/Polri yang ikut cawe-cawe atau campur tangan dalam urusan pemilihan kepala daerah bisa dipidana penjara. 

 Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Ida Bagus Nugroho mengatakan, putusan itu berbunyi "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000," katanya.

Adapun bunyi Pasal 71 ayat 1 adalah: Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Menurut Ida Bagus, putusan tersebut dapat berdampak positif bagi jalannya pilkada Tahun 2024. Sehingga Pilkada berjalan demokratis sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Dengan jaminan kepastian perlindungan hukum tersebut, pelaksanaan pilkada lebih terjamin dan lebih demokratis," kata Ida Bagus di Surabaya, Rabu (20/11/2024).

Ida Bagus menilai, putusan MK tersebut menutup celah terjadinya kecurangan oleh aparatur negara. Sekaligus, memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us