Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PBB Naik 400 Persen, Bupati Jombang Persilakan Warga Ajukan Keberatan

cV9aMhABz9yd3FEK6GLMnFoZD4w6cRdqs4gE9cBR.jpg
Bupati Jombang, Warsubi. (Dok. Pemkab Jombang)
Intinya sih...
  • PBB-P2 Kabupaten Jombang naik 400 persen hingga tahun 2025
  • Bupati Warsubi mempersilakan warga mengajukan keberatan terhadap kenaikan tersebut
  • Warga yang keberatan tinggal datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jombang untuk mengajukan keberatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jombang, IDN Times - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB -P2) Kabupaten Jombang naik mencapai 400 persen hingga tahun 2025. Atas hal tersebut Pemerintah Kabupaten Jombang pun mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan.

Bupati Jombang, Warsubi mengatakan, PBB-P2 telah diterapkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut dibuat oleh Pj Bupati sebelumnya dan dijalankan tahun 2024. Sehingga, ia merasa hanya menjalankan aturan yang ada.

"Kami tidak pernah menaikkan pajak. Kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024. Nah, kami kan juga belum menjabat. Tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (bupati sebelumnya)," ungkapnya di Jombang, Rabu (13/8/2025).

Warsubi pun mempersilakan masyarakat mengajukan keberatan jika PBB-P2 dinilai terlalu tinggi. Ia akan memberikan stimulus dan potongan atas keberatan tersebut. "Apabila merasa keberatan dan stimulus, pasti akan diberikan potongan," ungkap dia.

Mekanisme pengajuannya, warga yang keberatan hanya tinggal datang ke Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jombang. Nantinya, pengajuan tersebut akan ditindaklanjuti.

"Ada di Dinas Bapenda, ada tim yang sudah kami bentuk untuk menangani itu semua. Jadi keberatan mengajukan, nanti tim akan turun, setelah itu akan hitung berapa ketentuan penilaiannya. Itu saja regulasinya," terang dia.

Bila ada 16.000 masyarakat yang mengajukan pengurungann, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk membahas aduan masyarakat tersebut.

"Yang jelas kalau pajak tidak boleh dihapus, mohon pengurangan. Nanti kan ada appraisal yang mendampingi terkait itu semua, semua ada aturannya, semua ada regulasinya," tuturnya.

Ditanya berapa nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang atas kenaikan PBB-P2, Warsubi menyebut PAD Kabupaten Jombang berada di angka Rp680 miliar, sementara dari pajak hanya Rp280-300 miliar.

"PAD di Jombang total kurang lebih hampir Rp680 miliar semuanya. Baik dari retribusi, semuanya, terus dari Blud itu semuanya seperti itu. Kalau dari pajak ya kurang lebih 280-300 dari pajak. Semua di Jombang," tuturnya.

Warsubi menambahkan, dirinya berkomitmen untuk tidak menaikkan pajak di tahun 2026 dan tahun 2027. "Kami berkomitmen tidak menaikkan pajak PBB-P2 tahun 2026. Bahkan 2027 saya jamin tidak ada kenaikan, jangan khawatir," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us