PBB Jombang Naik 400 Persen, Wagub Emil Masih Ngecek

- PBB-P2 di Kabupaten Jombang naik 400 persen di tahun 2025
- Wagub Emil masih mengecek dan belum memberikan tanggapan resmi terkait kenaikan ini
- Warga protes dengan membayar pajak menggunakan uang koin karena kenaikan yang drastis
Surabaya, IDN Times - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang mengalami kenaikan mencapai 400 persen di tahun 2025. Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak belum dapat menanggapinya.
Emil mengatakan, dirinya belum dapat menanggapi hal tersebut karena masih perlu mengecek terlebih dahulu. Secara tersirat, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini belum mendapatkan rinci laporan terkait kenaikan ini.
"Masih dicek, masih dicek," ujarnya saat ditanya usai Rakerda DPD Partai Demokrat Jatim, Rabu (13/8/2025).
Kenaikan ini sendiri sudah memicu amarah warga Jombang. Mereka protes dengan membayar menggunakan uang koin. Warga yang protes itu adalah Fattah Rochim, ia datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan membawa segalon kecil uang koin.
Fattah menyebut, di tahun 2023 membayar pajak Rp400 ribu, kemudian di tahun 2024 ia membayar Rp1,2 juta. Lalu saat ia hendak membayar pajak di tahun 2025, nominalnya kembali naik jadi Rp1,3 juta.
Fattah pernah menanyakan kepada pemerintah desa dan Bappeda. Tapi mereka tak pernah menjelaskan dengan baik. "Saya tanya kepala desa. Terus ini apa? Tolong saya minta untuk kebijakan ini siapa yang buat? ‘Ya nanti kita evaluasi’. Artinya evaluasi itu evaluasi apa,” terang dia.
Tak hanya kenaikan pajak yang drastis, ia juga kaget saat tahu denda pajak mencapai 1 persen setiap satu bulan telat bayar. Sehingga, pajak yang dia bayar mencapai Rp2,5 juta.