Paslon Pilkada Tulungagung Nomor Urut 03 Ajukan Gugatan ke MK

Tulungagung, IDN Times - Paslon Pilkada Tulungagung nomor utur 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelaroleh KPU Tulungagung, pasangan ini peroleh 203.107 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan mendapat 297.882 suara.
1. Akan buktikan pelanggaran di sidang MK
Kuasa hukum Paslon 03, Hery Widodo mengatakan pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK kemarin malam. Mereka tidak menggugat hasil perolehan suara. Namun, mereka menilai banyak terjadi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.
"Ini nanti yang akan kita buktikan di MK, kami mencatat banyak terjadi pelanggaran dalam Pilkada ini," ujarnya, Selasa (10/12/2024).