Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti saat mendaftar ke KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Paslon Pilkada Tulungagung nomor utur 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelaroleh KPU Tulungagung, pasangan ini peroleh 203.107 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan mendapat 297.882 suara.

1. Akan buktikan pelanggaran di sidang MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum Paslon 03, Hery Widodo mengatakan pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK kemarin malam. Mereka tidak menggugat hasil perolehan suara. Namun, mereka menilai banyak terjadi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Ini nanti yang akan kita buktikan di MK, kami mencatat banyak terjadi pelanggaran dalam Pilkada ini," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

2. Persoalkan dukungan Kades dan ASN

Editorial Team

Tonton lebih seru di