Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Panti Pijat dan Spa di Surabaya Boleh Buka, Terapis Harus Pakai APD

Panti Pijat dan Spa di Surabaya Boleh Buka, Terapis Harus Pakai APD
pexels/pixabay
Share Article

Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya terus mematangkan diri untuk memasuki tatanan kenormalan baru. Artinya, seluruh aspek kehidupan akan kembali beroperasi, termasuk tempat spa, panti pijat, dan refleksi. Namun tentu saja, pengelola harus memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.

1. Petunjuk teknis pembukaan spa, panti pijat, dan refleksi sudah disiapkan

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia
Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto menuturkan, pihaknya sudah membuat petunjuk teknis untuk pembukaan spa, panti pijat, dan refleksi dengan protokol pencegahan COVID-19. Petunjuk teknis ini merupakan turunan dari Perwali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020.

"Kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang spa, bioskop, karaoke, dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini,” ujar Irvan, Senin (15/6).

2. Terapis wajib pakai APD

ilustrasi seorang pria memakai masker (Unsplash/Anastasiia Chepinska)
ilustrasi seorang pria memakai masker (Unsplash/Anastasiia Chepinska)

Dalam petunjuk teknis tersebut, disebutkan bahwa terapis spa, panti pijat, dan refleksi wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) level dua yang terdiri dari sarung tangan, masker, apron, hair cap, dan faceshield. APD ini wajib digunakan saat men-treatment pengunjung.

"Karyawan juga wajib melakukan rapid test dan hanya karyawan dengan hasil rapid test nonreaktif yang boleh bekerja," lanjut Irvan.

3. Kebersihan tempat harus dijaga

Ilustrasi pijat. pexels.com/Anastasia Shuraeva
Ilustrasi pijat. pexels.com/Anastasia Shuraeva

Selain itu, tempat spa, panti pijat, dan refleksi harus dipastikan bersih dan higienis dengan mendisinfeksi secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai. Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, musala, toilet, meja resepsionis, dan fasilitas umum lainnya.

"Pembatas ruang terapi diwajibkan berbahan plastik. Pembersihan ruang terapis menggunakan disinfektan setelah digunakan. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan," imbuhnya.

4. Akan dinilai oleh Disbudpar dan Gugus Tugas

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia
Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Jika pengusaha spa, panti pijat, dan refleksi telah menyatakan diri siap untuk melakukan seluruh protokol kesehatan, maka mereka diminta untuk membuat surat pernyataan. Nantinya, Disbudpar dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Surabaya yang akan melakukan penilaian atas kesiapan tersebut.

"Yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” tutupnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitria Madia
EditorFitria Madia

Latest News Jawa Timur

See More

Pendaki Gunung Lawu Diingatkan Jaga Etika Saat Malam 1 Suro

16 Jun 2026, 12:40 WIBNews