Pacar Diserobot Bikin Mantan Karyawan Bobol Kafe Surabaya

- Mantan karyawan kafe di Surabaya membobol bekas tempat kerjanya dan mencuri uang Rp8,6 juta pada Senin (10/11/2025).
- Pelaku, JFS (20), melakukan aksi pencurian karena motif asmara dan telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.
- Korban, WMF (28), kaget setelah mengetahui uang di laci hilang dan pelaku telah disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
Surabaya, IDN Times - Mantan karyawan sebuah kafe membobol bekas tempat kerjanya di Jalan Pucang Anom, Surabaya. Uang Rp8,6 juta amblas digondol pelaku.
Diketahui, pelaku adalah JFS (20) yang membobol kafe bekas tempat kerjanya pada Senin (10/11/2025). Menurut pengakuan JFS, ia membobol kafe tersebut karena motif asmara.
JFS telah dibekuk Polrestabes Surabaya pada Minggu (16/11/2025) di tempat tinggalnya. Pemuda itu kemudian digiring ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, aksi pembobolan yang dilakukan JFS itu dengan cara masuk ke dalam kafe. Ia menyelinap dengan wajah tertutup.
Setelah berhasil masuk, JFS lalu mengambil uang setoran yang terletak di laci. "Dia mengambil uang setoran kafe di laci kasir sebesar Rp8,6 juta dan meninggalkan TKP dengan mengendarai sepeda motor sarana, Honda Scoopy yang dikendarainya," katanya, Selasa (18/11/2025).
Pengakuan JFS kepada penyidik, pemuda asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu nekat melakukan aksi pencurian dikarenakan dendam kepada salah satu pegawai. JFS tak terima pujaan hatinya dipacari temannya sendiri.
Sementara itu korban, WMF (28) mengaku dirinya kaget setelah mendapat laporan dari karyawan uang di laci hilang. Setelah mengecek CCTV, ternyata ada orang menyelinap di kafenya.
WMF kemudian melaporkan aksi pelaku ke polisi. Setelah laporan itu, polisi kemudian datang untuk melakukan olah TKP, memeriksa CCTV hingga memintai keterangan saksi.
"Pelaku datang dari arah seberang kafe, kemudian masuk melalui pintu dapur dan mengarah ke meja kasir lalu mengambil uang yang ada dikotak setoran omset," ungkap dia.
Pelaku pun telah disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, JFS terancam mendekam di penjara paling lama tujuh tahun.
















