Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Oplos LPG Subsidi di Sidoarjo, Pelaku Raup Untung Rp19 Juta Perbulan
Polresta Sidoarjo saat ungkap kasus LPG oplosan. (Dok. Polres Sidoarjo)
  • Polres Sidoarjo membongkar praktik oplosan LPG subsidi 3 kg di rumah kontrakan Perumahan Pondok Mutiara dan menangkap dua pelaku berinisial MNH serta MR.
  • Pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung 12 kg nonsubsidi, menjualnya ke Gresik dan Lamongan dengan keuntungan sekitar Rp19,2 juta per bulan.
  • Polisi menyita ratusan tabung gas, mobil pikap, serta alat pengoplosan; kedua tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau 53 UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sidoarjo, IDN Times - Polres Sidoarjo membongkar praktek penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Oleh pelaku tabung LPG melon dioplos untuk dijual kembali.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, dari hasil ungkap itu, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, yakni MNH dan MR. Para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga.

“Tersangka memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/5/26).

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron. Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg.

Keuntungan dari satu tabung 12 kilogram mencapai Rp80 ribu. “Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp80 ribu, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp80 ribu namun dijual kembali seharga Rp130 ribu hingga Rp160 ribu,” terangnya.

Setiap minggu, para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp19,2 juta per bulan.

Polisi juga telah menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Editorial Team