Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Onar di Pesta Hajatan, Pesilat di Tulungagung Ditangkap

Kab. Tulungagung
Onar di Pesta Hajatan, Pesilat di Tulungagung Ditangkap
Mako Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta
Share Article

Tulungagung, IDN Times – Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengamankan anggota perguruan silat, yang terlibat dalam penganiayaan. Tiga pendekar silat berinisial HOP (21), NAMS (22) dan ZA (21), warga Kecamatan Tanggunggunung ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap ATY (26) pada acara pesta hajatan.

  1. 1. Menghadiri acara pesta hajatan

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa
    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan aksi penganiayaan ini terjadi pada Selasa (16/05/2023) lalu. Saat itu tersangka bersama korban menghadiri acara pesta hajatan. Para tamu undangan yang hadir dihibur dengan musik elekton. Tak hanya itu tuan rumah juga menyediakan minuman keras untuk para tamu.

    "Tersangka dan korban merupakan tamu undangan pesta hajatan di rumah salah seorang warga," ujarnya, Senin (22/05/2023).

  2. 2. Emosi karena bersenggolan saat berjoget

    Tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa
    Tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa

    Saat berjoget menikmati alunan musik, tersangka dan korban saling bersenggolan. Diduga karena pengaruh minuman keras, tersangka emosi dan menganiaya korban. Korban yang dikeroyok oleh tersangka tidak dapat berbuat banyak. Akibatnya korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

    "Korban melakukan visum dan melaporkan penganiayaan ini ke polisi," tuturnya.

  3. 3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

    Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

    Setelah menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka menangkap para tersangka tersebut di rumahnya. Tersangka mengakui aksi tersebut dan kini harus mendekam di tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

    "Ketiga tersangka kini sudah kita lakukan penahanan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More