Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Onar di Pesta Hajatan, Pesilat di Tulungagung Ditangkap

Onar di Pesta Hajatan, Pesilat di Tulungagung Ditangkap
Mako Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta
Share Article

Tulungagung, IDN Times – Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengamankan anggota perguruan silat, yang terlibat dalam penganiayaan. Tiga pendekar silat berinisial HOP (21), NAMS (22) dan ZA (21), warga Kecamatan Tanggunggunung ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap ATY (26) pada acara pesta hajatan.

1. Menghadiri acara pesta hajatan

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan aksi penganiayaan ini terjadi pada Selasa (16/05/2023) lalu. Saat itu tersangka bersama korban menghadiri acara pesta hajatan. Para tamu undangan yang hadir dihibur dengan musik elekton. Tak hanya itu tuan rumah juga menyediakan minuman keras untuk para tamu.

"Tersangka dan korban merupakan tamu undangan pesta hajatan di rumah salah seorang warga," ujarnya, Senin (22/05/2023).

2. Emosi karena bersenggolan saat berjoget

Tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Saat berjoget menikmati alunan musik, tersangka dan korban saling bersenggolan. Diduga karena pengaruh minuman keras, tersangka emosi dan menganiaya korban. Korban yang dikeroyok oleh tersangka tidak dapat berbuat banyak. Akibatnya korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Korban melakukan visum dan melaporkan penganiayaan ini ke polisi," tuturnya.

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka menangkap para tersangka tersebut di rumahnya. Tersangka mengakui aksi tersebut dan kini harus mendekam di tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Ketiga tersangka kini sudah kita lakukan penahanan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya

27 Jun 2026, 19:55 WIBNews