Aksi Fast and Furious ODGJ Mencuri Truk Fuso di Magetan, Warga Heboh: Skillnya Sekelas Montir!

- Pelaku mencoba mencuri truk fuso namun gagal karena dipergoki warga. Truk mogok akibat ulah "montir dadakan" ODGJ.
- Pelaku adalah ODGJ warga Madiun yang sering "tour de Maospati" tanpa aplikasi Google Maps. Dia tidak dapat diproses hukum karena Pasal 44 KUHP.
- Pelaku dibawa kembali ke keluarganya dan akan menjalani pengobatan karena gangguan jiwa. Warga geleng-geleng kepala terkait kasus ini.
Magetan, IDN Times – Warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Magetan, Jumat (20/6/2025) pagi, dikejutkan oleh aksi “Fast and Furious” dari seorang pria misterius. Bukan Vin Diesel, tapi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang nekat mencoba membawa kabur sebuah truk fuso berpelat W 8750 UT. Sayangnya, adegan pencurian penuh adrenaline ini harus berhenti sebelum masuk babak pengejaran ala film Hollywood—karena keburu dipergoki warga.
1. Pelaku sempat memberikan perlawanan

Alih-alih kabur dengan mulus, pelaku justru dibekuk ramai-ramai dan dibawa ke salah satu rumah warga. Bukan untuk ngopi, tapi demi menghindari bogem mentah akibat amarah kolektif warga sekitar.
“Pas saya datang, truk udah nyala, padahal kuncinya saya bawa,” ujar Aris Wibowo (33), pemilik truk sekaligus korban modus start colok kabel. Ia menambahkan, pelaku sempat memberikan “perlawanan pasif-agresif” saat hendak diturunkan dari kabin.
“Saya sendiri bingung, saya nyalain pakai kunci aja nggak bisa, lha dia malah bisa,” tambah Aris, antara takjub dan kesal.
2. Pelaku warga sawahan Madiun

Sayangnya, kebolehan pelaku menyalakan truk dengan ilmu kelistrikan jalanan justru membuat mesin ngambek total. Aris akhirnya harus memanggil teknisi karena truk mogok akibat ulah “montir dadakan” tersebut.
Aparat Polsek Maospati yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku berinisial RW (35), warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Ia ternyata bukan penjahat profesional, melainkan seorang ODGJ yang sering “tour de Maospati” tanpa aplikasi Google Maps.
"Yang bersangkutan memang punya riwayat gangguan jiwa. Kami sudah dapatkan dokumennya dari Puskesmas,” kata Iptu Sardi, Kanit Reskrim Polsek Maospati.
3. Pelaku tidak dapat diproses hukum

Jadi ya, bukannya diproses hukum, pelaku justru dikembalikan ke keluarganya dan bakal menjalani pengobatan. Pasal 44 KUHP jadi tameng hukum: ODGJ tidak bisa dipidana. Hukum pun akhirnya hanya bisa berkata, “Saya tidak bisa berbuat apa-apa.”
Warga pun hanya bisa geleng-geleng kepala. “Zaman sekarang, maling udah makin niat. Tapi untung aja ini bukan beneran rampok, cuma orang kurang waras. Tapi ya tetap aja, kok ya bisa hidupin truk. Hebat juga,” keluh salah satu warga, yang enggan disebut namanya karena takut viral.
Entah harus salut atau waswas, kasus ini menambah daftar panjang kriminalitas absurd khas Indonesia. Sementara itu, truk Aris masih parkir di bengkel, mungkin sedang merenung karena pernah “disentuh” oleh seseorang yang tak tahu rem dan gas beda jalur.