Ngaku Jadi Jaksa, Penipu Nunggak Sewa Hotel Hingga Rp42 Juta

1. Menginap di hotel sampai puluhan juta rupiah

Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Candra Anggara menjelaskan bahwa jaksa gadungan bernama Abdussomad (39) itu menginap di sebuah hotel di wilayah Surabaya Barat bersama istri, dua anak, dan supirnya pada Februari 2021. Ia menginap di kamar jenis suite. Abdussomad menginap hingga mencapai tagihan biaya Rp38,1 juta.
"Dia juga merusakkan sebuah televisi dengan biaya kerusakan sebesar Rp4 juta," ujarnya.
Sejak check in, Abdussomad selalu mengatakan dirinya adalah seorang jaksa kepada para staf hotel. Ia juga mengangkat tongkat komando dan kerap menggunakan atribut Kejaksaan Negeri Surabaya.
2. Nunggak bayar dan mengancam pemilik hotel

Saat check out, Abdussomad selalu mengelak dan meminta untuk menunda pembayaran dengan alasan LHKPN belum cair. Ketika ditagih oleh pihak hotel, ia selalu marah dan mengancam akan melaporkan pemilik hotel ke pihak imigrasi.
"Oknum yang mengaku jaksa tersebut mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan owner Hotel ke Pihak Imigrasi karena status owner adalah seorang WNA sehingga pihak hotel dan owner merasa ketakutan," tuturnya.
Akhirnya, pihak hotel melapor ke Kejari Surabaya dan memastikan status Abdussomad. Ternyata, ia bukan seorang jaksa. Ia pun diringkus saat berada di lobi hotel tersebut bersama istrinya.
"Ketika dicek di KTP tertulis pekerjaannya ASN. Tapi kami yakin itu juga identitas yang dipalsukan juga," ungkap Candra.
3. Dapat atribut Kejari dari online shop

Candra belum mengetahui apa pekerjaan asli dari Abdussomad. Namun, ia meyakini bahwa pria tersebut menjadikan aktivitas penipuan sebagai pekerjaan utamanya. Selain itu, Abdussomad juga mendapatkan atribut Kejari dari market place online.
"Setelah berhasil diringkus, oknum yang mengaku jaksa tersebut dilaporkan dan diserahkan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut," tutupnya.
















