Mobil Sekeluarga Disambar Kereta di Pasuruan: 4 Tewas, 1 Bayi Selamat

- Kecelakaan maut di Pasuruan: Mobil sedan disambar kereta api, 4 tewas dan 1 bayi selamat dengan luka ringan.
- Insiden terjadi di perlintasan tanpa palang, mobil tidak menyadari kereta yang datang. Seluruh korban merupakan satu keluarga.
- KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang, sesuai aturan undang-undang keselamatan di perlintasan.
Pasuruan, IDN Times - Kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang di Kabupaten Pasuruan. Sebuah mobil sedan Honda Accord yang ditumpangi satu keluarga disambar KA Mutiara Timur pada Minggu (30/11/2025) pagi. Empat orang meninggal dunia, sementara seorang bayi 1 tahun selamat dengan luka ringan.
Insiden terjadi sekitar pukul 10.19 WIB di perlintasan tanpa palang di Dusun Selokambang, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji. Mobil bernomor polisi L 1519 ABJ itu melaju dari arah utara dan diduga pengemudi tidak menyadari kereta yang datang dari arah Surabaya menuju Banyuwangi.
Benturan keras tak terhindarkan. Mobil terseret beberapa meter ke arah timur sebelum terguling. Seluruh korban tewas merupakan penumpang mobil dan masih satu keluarga. Mereka ialah Muhammad Muhaimin (33), Suci Nurjannah (33), Muhammad Yisran Alim Mukhsin (8) dan Putri Indah Ramadhani (6).
Semuanya berdomisili di Dusun Gondanglegi, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Seorang bayi bernama Rizka Putri Maharani (1) selamat dan hanya mengalami luka ringan. Mobil korban yang ringsek masih berada di lokasi dalam keadaan terbalik usai kejadian.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman, menyampaikan rasa prihatin dan mengingatkan kembali pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang.
“KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat lebih waspada ketika melintas. Perhatikan kondisi perlintasan baik yang dijaga maupun tidak. Berhenti sejenak, lihat kiri dan kanan, dan pastikan aman sebelum melintas,” ujarnya dikonfirmasi IDN Times.
Luqman menegaskan bahwa aturan terkait keselamatan di perlintasan sudah jelas diatur dalam undang-undang. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan pengguna jalan wajib berhenti, melihat, mendengar, dan melintas hanya jika aman. Sementara Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa kereta api memiliki prioritas di setiap perlintasan sebidang.













