Menteri Nusron Tak Cabut SHGB Laut Sidoarjo, Pilih Tunggu Masa Habis

Surabaya, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan kalau tidak akan mencabut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Sidoarjo. Pihaknya memilih menunggu masa surat itu habis. Kemudian tidak memperpanjangnya.
"Pagar laut Sidoarjo itu SHGB akan habis Februari 2026. Tidak akan kita perpanjang. Sehingga kita gak perlu membatalkan," ujarnya usai Rakor di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (9/3/2025).
Nusron pun menjelaskan bahwa proses pembatalan sertifikat itu hanya dapat dilakukan pejabat pembuat keputusan tata usaha negara, dalam hal ini Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun syaratnya, jika surat itu jangka waktunya di atas lima tahun butuh proses persidangan.
"Supaya tidak harus menunggu pengadilan, tahun depan SHGB habis tidak kita perpanjangan," tegas Nusron.
Alasan Nusron tidak memperpanjang SHGB tersebut, pihaknya sudah melakukan peninjauan. Hasilnya, memang SHGB yang terbit itu muncul di bekas tambak. Namun saat ini fungsinya sudah menjadi laut.
"Kalau kita lihat citra satelit dan wakafnya dulunya tambak," katanya.
Saat ditanya terkait kepolisian yang ikut melakukan penyidikan terhadap kasus ini, Nusron tidak mempermasalahkan. Menurutnya hal tersebut sah-sah saja.
"Silakan Polda melakukan penyidikan," pungkas dia.