MCW Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

Malang, IDN Times - Sejumlah orang yang tergabung dalam Malang Corruption Watch (MCW) melakukan aksi di depan gedung DPRD Kota Malang, Senin (14/10). Dalam aksinya mereka menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Namun, tuntutan utama dari aksi tersebut adalah mendesak agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
1. Meminta presiden abaikan intervensi

Selain mendesak presiden segera mengeluarkan perppu, MCW juga meminta presiden untuk mengabaikan intervensi di luar lembaga formal. Sebab, hal itu dinilai bisa mengganggu kinerja dan keputusan yang akan dikeluarkan presiden. Sehingga, keputusan-keputusan yang dikeluarkan menjadi tak sesuai harapan.
"Narasi yang dibangun selama ini seolah-olah perppu merupakan mekanisme untuk penggulingan. Padahal, perppu tersebut merupakan mekanisme konstitusional sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 22," papar Nursasi Atha, koordinator MCW.
2. Berharap aksi serupa terus bermunculan

Meskipun tak banyak massa yang mengikuti aksi, Nursasi menilai aksi MCW ini akan menjadi dorongan bagi mahasiswa untuk kembali bergerak. Dia optimistis jika mahasiswa akan kembali memperjuangkan tuntutan agar presiden segera menerbitkan Perppu KPK.
"Kami berharap gerakan-gerakan seperti ini terus bermunculan. Karena penolakan kepada sejumlah produk UU yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat harus terus diperjuangkan," katanya.
3. Perppu pilihan rasional

Di sisi lain, saat ini perppu merupakan pilihan rasional bagi presiden. Sebab, desakan untuk terus menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK memang terus menggema. Hal itu tentu saja tidak bisa dianggap enteng oleh pemerintah. Perlu langkah yang pasti demi bisa menyelesaikan semuanya.
"Perppu merupakan salah satu cara untuk mengurai kekosongan hukum pasca 17 Oktober nanti," tambahnya.
4. Hindari jatuh korban

Tak hanya itu saja, Nursasi menilai bahwa pemerintah harus segera mengambil keputusan. Sebab, masyarakat memang tengah menunggu keputusan apa yang akan diambil presiden terkait revisi UU KPK. Jika nantinya keputusan dirasa tidak sesuai harapan, maka ada peluang kembali terjadi aksi penolakan.
"Ini situasi yang sangat genting. Berlakunya revisi UU KPK jelas membuat KPK lemah. Independensi yang selama ini dimiliki KPK juga dilucuti," tandasnya.