Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Intinya sih...

  • Mayat perempuan ditemukan terbenam di lumpur area persawahan Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan kabupaten Tuban Jawa Timur pada Senin (23/6/2025) siang.

  • Mayat tersebut ternyata korban pembunuhan oleh kekasihnya, SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo, yang tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

  • Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pen

Tuban, IDN Times- Mayat seorang perempuan muda ditemukan terbenam di lumpur area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan kabupaten Tuban Jawa Timur pada Senin (23/6/2025) siang. Mayat tersebut ternyata korban pembunuhan oleh kekasihnya.

Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Sebelum ditemukan tewas, korban dikabarkan hilang oleh keluarganya selama 3 hari.

Setelah heboh penemuan mayat tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim menangkap SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo. SF diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

"Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih," ungkap AKP Dimas Robin pada Senin (23/06/2025) malam.

Dimas menyebut, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu (21/6/2025). Tetapi, korban baru ditemukan pada Senin (23/6/2025).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong. Hal ini membuat korban tidak sadarkan diri.

"Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri lalu korban tercebur ke dalam lumpur," terangnya.

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling. Sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.

"Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia" terangnya.

Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara" ucap AKP Dimas Robin.

Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Editorial Team