Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Massa Aksi 'Indonesia Gelap' Surabaya Mulai Bakar Ban
Massa aksi Indonesia Gelap di Surabaya bakar ban. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Massa aksi 'Indonesia Gelap' di Depan Gedung DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura, Surabaya, Jumat (21/2/2025) mulai bakar ban. Aksi tersebut juga diwarnai umpatan untuk pemerintahan Prabowo Subianto.

Pantauan IDN Times di lapangan, massa aksi itu mulai datang sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian aksi sempat berhenti sebentar untuk salat Jumat, aksi kembali berlanjut sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah salat Jumat, massa aksi yang datang semakin banyak. Mereka membawa berbagai poster berisi tuntutan.

Mereka juga menyanyikan lagu dari Band Sukatani berjudul 'Bayar, Bayar, Bayar' yang belakangan diketahui lagu tersebut dinilai kontroversi. Di samping itu, massa aksi juga menggelar pertunjukan teaterikal hingga membacakan puisi berisi sindiran untuk pemerintah.

Tak lama, mereka lalu menyiapkan sejumlah ban untuk kemudian dibakar. Api hitam pun membumbung memenuhi langit depan DPRD Surabaya.

"T**k, mb*n*e Anc*k," kata massa aksi mengumpat.

Kordinator aksi, Thanthowy Syamsuddin mengatakan, aksi ini diikuti lebih dari 500 orang massa yang tegabung dalam Alisiansi Arek Gerakan Rakyat. Demo tersebut merupakan bentuk solidaritas aksi 'Indonesia Gelap' nasional.

" Di Surabaya, kami tergabung dalam Alisiansi Arek Gerakan Rakyat, sebagian alumni Partai Peringatan Darurat dan elemen sipil lainnya," ungkap dia.

Setidaknya ada sembilan tuntutan dalam aksi tersebut, berikut sembilan tuntutan aksi 'Indonesia Gelap' di Surabaya

1. RUU Masyarakat Adat

Mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam, dan budaya mereka dari ancaman eksploitasi dan perampasan.

2. RUU Perampasan Aset
Mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan memastikan aset hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan ke negara.

3. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Menuntut perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan ketidakadilan dalam upah serta kondisi kerja.

4. Revisi RUU TNI & Polri
Menolak perluasan kewenangan TNI dan Polri dalam urusan sipil yang dapat mengancam demokrasi dan supremasi hukum.

5. Revisi UU Minerba & Kejaksaan
Menuntut revisi UU Minerba agar lebih berpihak kepada rakyat dan lingkungan serta memastikan independensi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus hukum.

6. Efisiensi Anggaran & Kabinet Gemuk
Mengkritik pemangkasan anggaran pendidikan dan infrastruktur yang tidak seimbang dengan pembentukan kabinet yang semakin besar.

7. Pelaksanaan Program Makan Siang Gratis
Meminta transparansi dalam implementasi program makan siang gratis agar berjalan efektif dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

8. Multifungsi TNI & Polri
Menolak peran TNI dan Polri dalam sektor ekonomi dan sosial yang dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang dan mempersempit ruang sipil.

9. Inpres No. 1/2025, APBN untuk IKN, MBG, dan Danantara
Menuntut transparansi dalam penggunaan APBN untuk proyek besar seperti IKN, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Danantara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

Curated For You

Editorial Team

Related Article