Batu, IDN Times - Pemerintah pusat memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun untuk bisa mengajukan PSBB daerah tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebelum dinyatakan layak mengambil kebijakan PSBB. Mereka juga harus mengajukannya terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian Kesehatan.
Untuk kawasan Malang Raya, baru Kota Malang yang merencanakan akan mengajukan PSBB. Sementara Kabupaten Malang dan Kota Batu masih belum akan mengajukan PSBB dalam waktu dekat.
